POSMETROMEDAN.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus Narkotika Jenis Ganja di Desa Kutambaru, Kecamatan Munthe, Kabupaten Karo.
Dalam pengungkapan tersebut tim Opsnal Satnarkoba, menangkap seorang laki-laki berinsial SA alias Keling (28) warga Desa Kutambaru, Kecamatan Munthe.
Kasat Narkoba AKP H Tobing, SH mewakili Kapolres AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, menjelaskan, Keling ditangkap karena kedapatan sedang menguasai barang diduga narkotika jenis ganja.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas, Kamis (28/07/2022) sekira pukul 09.30 WIB, bahwa di Desa Kutambaru ada seorang laki-laki dewasa mengedarkan narkoba.
Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 11.00 WIB, Personil melakukan penyelidikan dan tersangka berhasil ditangkap dari di pinggir jalan.
Petugas langsung melakukam penggeledahan badan dan tempat sekitar dan ditemukan 1 bungkus plastik asoi warna merah berisikan 3 paket Ganja yang berada di kantong depan sebelah kanan celana yang dikenakannya.
Usai diinterigasi, Keling mengaku masih ada menyimpan Ganja di rumahnya. Kemudian Personil Satresnarkoba menuju rumah Pelaku di Desa Kutambaru Kecamatan Munte. Pukul 13.00 WIB personil tiba dirumah pelaku dan melakukan penggeledahan lalu menemukan 1 bungkus plastik asoi warna merah berisikan 2 paket ganja di bawah rak sepatu serta mengamankan 1 buah handphone dari atas meja ruang tengah.
Petugas berhasil mengumpulkan barang bukti keseluruhan 5 paket/am diduga ganja kering meliputi daun, ranting dan biji dengan berat total 31,75 gram.
Dari hasil interogasi, Keling mengakui kepada petugas bahwa keseluruhan barang bukti tersebut adalah miliknya.
Kemudian petugas membawa SA alias Keling dan beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (*)
Reporter: Edi Tarigan
Editor: Maranatha Tobing












