PETA Desak Pemko Tanjungbalai Tutup Gudang Pengolahan Ikan Asin di Pematang Pasir

oleh
Massa PETA (Pemuda Tanjungbalai) berorasi di depan Gudang Pengolahan Ikan Asin yang diduga tidak memiliki izin dan Ambal. (Ignatius Siagian/Posmetromedan.com)

POSMETROMEDAN.com – PETA (Pemuda Tanjungbalai) meminta Pemerintah Kota untuk segera menutup gudang pengolahan ikan asin di Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Permintaan penutupan itu didasari karena gudang pengolahan ikan asin tersebut beroperasi tidak mengikuti prosedur yang berlaku serta tidak memiliki izin. Sehingga, masyarakat Lingkungan IV dan IV Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, merasa resah.

“Diduga telah beroperasi tanpa prosedur serta tidak dilengkapi dengan sarana pendukung, seperti pengolahan limbah maupun alat pengaman bagi pekerjanya dan perijinan lainnya. Pemko Tanjungbalai kami minta agar segera menghentikan kegiatan operasional dari Gudang Pengolahan Ikan Asin yang berada di Jalan Lingkar Utara, Lingkungan V, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai ini,” ujar massa PETA.

BACA JUGA..  Dandim 0204/ DS Pimpin Tradisi Pindah Satuan Prajurit

Masih kata mereka, akibat keberadaan  gudang pengolahan ikan asin tersebut  menyebabkan pencemaran lingkungan khususnya air sungai yang menjadi lokasi pembuangan air limbah.

“Sementara sungai tersebut sangat besar manfaatnya bagi warga setempat untuk kebutuhan sehari – hari,” ujar Ahmad Rolel, Ketua PETA Kota Tanjungbalai dalam orasinya, baru – baru ini di depan Gudang Pengolahan Ikan Asin tersebut.

BACA JUGA..  Komit Perkuat SDM Sehat & Produktif, Bupati Tapanuli Utara Anggarkan Premi JKN Rp38,06 Miliar Tahun 2026

Menurut Ahmad Rolel, berdasarkan hasil penelusuran yang mereka lakukan, dalam operasionalnya gudang pengolahan ikan asin itu telah melakukan banyak pelanggaran khususnya terkait dengan ijin usaha, keberadaan Amdal maupun ketersediaan perlengkapan keselamatan pekerja.

Oleh sebab itu, lanjutnya, selain mendesak Pemko Tanjungbalai untuk menghentikan kegiatannya, pihaknya juga mendesak Polres Tanjungbalai untuk melakukan penyelidikan terkait pencemaran lingkungan serta Dinas Tenaga Kerja Kota Tanjungbalai terkait dengan jaminan keselamatan bagi pekerja di Gudangan Pengolahan Ikan Asin tersebut.

BACA JUGA..  Ketua TP PKK Taput Hadiri Puncak Parheheon Sekolah Minggu HKBP Se-Ressort Onan Hasang

Setelah melakukan orasi sekitar selama 1 jam dibawah pengamanan petugas kepolisian dari Polres Tanjungbalai, massa PETA yang dipimpin Ahmad Rolel membubarkan diri dengan tertib.

Mereka berjanji, akan turun kembali melakukan aksi unjuk rasa dengan jumlah massa yang lebih besar apabila tuntutan mereka tersebut tidak dipenuhi.

“Jika dalam minggu ini tidak ada tanggapan dari Pemko Tanjungbalai dan pihak terkait lainnya, kami akan turun kembali melakukan aksi dengan menurunkan massa yang lebih besar,” pungkas Ahmad Rolel mengakhiri orasinya. (*)

Reporter: Ignatius Siagian
Editor: Maranatha Tobing