POSMETROMEDAN.com – Pemkab (Pemerintahan Kabupaten) Karo kembali ‘memproduksi’ SilPA tahun anggaran 2021 sebanyak Rp.165 Miliar. Padahal sebelumnya (tahun 2020) mereka juga telah ‘menghasilkan’ hal yang sama sebesar Rp.175 Miliar.
Penumpukan Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SilPA) ini diduga, karena selama ini Bupati dan jajaran Pemkab Karo terlena dengan kegiatan-kegiatan seremonial.
Bahkan, banyak pihak termasuk masyarakat mengatakan kalau Pemkab Karo yang sekarang dinakhodai Bupati Cory S Sebayang dan Wakilnya, Theopilus Ginting, tidak belajar dari tahun sebelumnya.
Anggaran yang telah disediakan harus dikembalikan kepada pemerintah. Ini sangat miris, karena ketidakmampuan bupati dan tim nya mengalokasikan anggaran yang tersedia.
Hal itu disampaikan seorang tokoh masyarakat Karo di Kabanjahe, kemarin kepada wartawan.
Disebutkan, kegagalan tahun sebelumnya tidak dijadikan sebagai pelajaran berharga dan tidak adanya inovasi dari pimpinan kepada bawahan atau tidak ada evaluasi kerja terhadap pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) sehingga tetap menghasilkan kan minimnya kwalitas.
“Pemerintahan Cory S Sebayang jalan ditempat tidak ada terobosan baru yang dilakukan pimpinan OPD. Semuanya asik kegiatan seremoni belaka. Parawisata Karo yang masih sebatas wacana, pembangunan Rumah Sakit Umum yang masih sebatas angan-angan, prestasi dunia pendidikan yang menukik tajam kebawah, persoalan pengungsi yang tak kunjung selesai, infrastruktur jalan yang babak belur belum lagi penataan kota Kabanjahe dan Berastagi yang sangat semberaut,” ujar Ikuten Sitepu, selaku Ketua Komite Pemantau Kinerja Pemerintah (KPKP) Kabupaten Karo, Senin ( 29/8/2022) di Kabanjahe.
Menurutnya uang yang jumlahnya ratusan miliar jika digunakan untuk pembangun infrastruktur jalan desa, tentunya saat ini sudah dalam kondisi yang sangat baik. Setelah jalan baik, otomatis hasil pertanian masyarakat tanah Karo akan sangat mudah dibawa dari sentra produksi ke pasar yang tentunya akan mengurangi ongkos sehingga beban petani akan sangat terbantu.
“Membelanjakan uang saja tidak mampu bagaimana pula mencari dan menggiring uang dari pusat sana ke Kabupaten Karo dalam bentuk pembangunan? Sangat terlihat jelas kwalitas kepala OPD Karo pimpinan Bupati dan wakilnya,” katanya.
Diketahui, berdasarkan Permendagri nomor 13 tahun 2006 dan nomor 77 tahun 2020 , sisa lebih perhitungan anggaran yang selanjutnya disebut Silpa adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu tahun periode anggaran. (*)
Reporter: Marko Sembiring
Editor: Maranatha Tobing












