IRT Berusia 61 Tahun Ditangkap Kasus Narkoba

oleh
Ibu rumah tangga berinisial A bersama barang bukti Ganja kering saat diamankan di Polresta Deliserdang. (Aswar/Posmetromedan)

POSMETROMEDAN.com – Sat Narkoba Polresta Deliserdang menangkap  seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial A warga Jalan Seksama Gang Abadi, Kelurahan Menteng VII, Kecamatan Medan Denai, Kota Madya Medan. Dari tangan ibu berusia 61 tahun itu diamankan narkotika jenis Ganja kering.

Keterangan diperolah, penangkapan itu berawal pada hari Kamis (11/8/2022) sekira pukul 19.00 WIB, Ttm Sat Narkoba yang dipimpin Kanit I Iptu David Erikson, SH, mendapat informasi dari masyarakat ada seorang perempuan membawa Ganja di Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang menuju Kota Madya Medan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Sat Narkoba Polresta Deliserdang langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Lalu, sekitar pukul 21.00 WIB tim berhasil mendapat informasi bahwa yang membawa Ganja tersebut telah sampai d irumahnya.

Tim Sat Narkoba langsung bergegas menjemput bola menuju lokasi dan mendatangi rumah dimaksud, dan kemudian berhasil mengamankan seorang orang perempuan berinisial A.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumahnya dan ditemukan Ganja kering di lantai kamar rumah tepatnya di bawah meja.

BACA JUGA..  PPMSU Desak Polda Sumut Tuntaskan Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Siantar

Hasil interogasi dari A, Ganja tersebut dibeli dari seseorang berinisial U (DPO) dengan harga Rp180.000 /ons. Selanjutnya pelaku dan barang bukti ganja dengan berat 844 gram diamankan ke Sat Narkoba Polresta Deliserdang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi media, mewakili Kapolresta Deliserdang, Kasat Narkoba Kompol Zulkarnain, SH mengatakan, “Kita akan dalami keterangan dari pelaku dan atas perbuatannya pelaku A dipersangkalkan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) dari UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucapnya. (*)

BACA JUGA..  Empat Kali Beraksi, Residivis Ditangkap di Hotel