POSMETROMEDAN.com – Polres Tanjungbalai musnahkan 806,54 gram narkotika jenis Sabu dan 435,5 butir pil ekstasi hasil penangkapan periode Mei hingga Juli 2022. Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dilaksanakan di depan ruangan Pesat Gatra Polres Tanjungbalai, Selasa (16/8) sekitar pukul 10.00 WIB.
Pemusnahan barang bukti Narkotika hasil tangkapan dari Satres Narkoba tersebut dipimpin Wakil Kapolres Tanjungbalai, Kompol H Jumanto,SH,MH. Dalam sambutannya, Waka Polres tak lupa mengucapkan terimakasih atas kehadiran para tamu undangan yang menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika dan pil ekstasy tersebut.
“Adapun barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan adalah hasil sitaan dari Laporan Polisi selama tiga bulan terakhir,” ujar Waka Polres.
Masih Waka, katanya, Laporan Polisi yang pertama yaitu Laporan Polisi Nomor : LP/A/178/VI/2022/SPKT/Sat.Resnarkoba/Polres T. Balai/Polda Sumut, tanggal 26 Mei 2022 atas nama tersangka Tuah, Muhammad Anugerah alias Anu, Muhammad Iqbal alias Iqbal (napi lapas Pematang Siantar) dan Khoirul Mukminin Alias Irul Batok (napi lapas Pematang Siantar) dengan barang bukti sebanyak 317,87 gram Sabu.
Kedua adalah Laporan Polisi Nomor : LP/A/236/VII/2022/SPKT/Sat Resnarkoba/Polres T. Balai/Polda Sumut, tanggal 19 Juli 2022, atas nama tersangka Rendi Sahputra alias Rendi dan Irwan Marpaung alias Iwan Tutung dengan barang bukti 444,14 gram Sabu dan 435,5 butir pil ekstasi.
Ketiga adalah Laporan Polisi Nomor : LP/A/237/VII/2022/SPKT/Sat Resnarkoba/Polres T. Balai/Polda Sumut, tanggal 23 Juli 2022, atas nama tersangka Mahyudin alias Udin dengan barang bukti 19, 45 gram Sabu.
“Dan yang terakhir atau keempat adalah Laporan Polisi Nomor : LP/A/243/VII/2022/SPKT/Sat Resnarkoba/Polres T. Balai/Polda Sumut, tanggal 26 Juli 2022, atas nama tersangka Muhammad Sofyan alias Pian dan Alharis Nasution alias Haris dengan barang bukti 24, 66 gram Sabu,” ujar Kompol H Jumanto,SH,MH.
Menurut Jumanto, para tersangka tersebut dipersangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling singkat pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000, dan paling banyak Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kaur Psikobaya Narkoba Laboratorium dan Forensik (Labfor) Polda Sumut Kompol Riski Amalia SIK, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai M Sachral Ritonga SH,MH, mewakili Kajari Tanjungbalai Bram Manalu SH, Kasi Adm Kamtib Lapas Klas II B Tanjungbalai Asahan Andi Gultom SH, perwakilan Kepala BNN Tanjungbalai Raja Sinabang.
Juga hadir Kabag Ops Polres Tanjungbalai Kompol Damos C Aritonang SIK,MH, Kasatnarkoba Iptu R Silalahi SH, Kasipropam Iptu H Pasaribu, para Kanit Satresnarkoba, para Personil Polres Tanjungbalai, penasehehat Hukum Eri Badia Raja SH, Ketua FKUB Kota Tanjungbalai H Haidir Siregar S.Ag, Ketua MUI Kota Tanjungbalai H Hajarul Aswadi,S.Pd.I, Ketua DMI Ustadz Drs H Datmi Irwan, Ketua LDNU Kota Tanjungbalai Ustadz Khairil Abdi S.Ag, MM, Ketua PGI Kota Tanjungbalai Pendeta AM Perangin-angin MTh, Tokoh Masyarakat Drs Zainul Arifin dan Insan Pers Kota Tanjungbalai. (*)
Reporter: Ignatius Siagian
Editor: Maranatha Tobing












