Bapak dan Anak Jual Sabu, Keduanya Ditangkap Polisi Bersamaan

oleh
Pelaku penyalahgunaan narkotika, RH alias Ahmad King (bapak) sebelah kiri, dan anaknya berinisial RP, saat diamankan di Mapolres Tebingtinggi. (Ridwan Manurung/Posmetromedan.com)

POSMETROMEDAN.com – Bapak dan anaknya kompak jualan narkoba jenis Sabu. Aksi mereka terendus polisi, dan, keduanya juga sama-sama ditangkap beserta barang bukti.

Mereka diqmankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi. Dari tangan kedua tersangka turut diamankan narkotika jenis Sabu.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, pelaku (bapak) berinisial RH alias Amad King (45), warga Jalan Kebun Lingkungan II Ketua Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi dan anaknya berinisial RP (23) warga Jalan Gunung Sibayak Lingkungan III Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.

BACA JUGA..  KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Korupsi PUPR Sumut

“Pelaku ini berstatus bapak dan anak. Mereka kami tangkap pada Senin tanggal 8 Agustus 2022 sekira pukul 15.30 WIB lalu saat keduanya di dalam rumah pelaku RH,” ujar Kasi Humas dalam keterangan tertulis yang diterima Wartawan, Kamis (11/8/2022).

Penangkapan pelaku setelah adanya informasi masyarakat yang kemudian direspon petugas dengan melakukan penyelidikan.

Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Agus Arianto, Polisi menemukan barang bukti dari pelaku RH berupa 1 buah dompet warna putih corak merah di dalamnya terdapat 1 paket plastik klip transparan berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 8,93 gram dan berat bersih 8,48 gram. Juga 1 buah pipet runcing, 11 bungkus plastik transparan kosong, dan 1 unit handphone serta yang tunai Rp35 ribu.

BACA JUGA..  Laporkan Dugaan Korupsi di LLDIKTI, Aktivis Haris Hasibuan 'Diserbu' Akun Palsu Bernada Ancaman

“Sedangkan dari tersangka RP ditemukan 1 paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu berat kotor 0,12 gram berat bersih 0,06 gram,” jelasnya.

Ketika diinterogasi petugas, para pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan adalah milik mereka, hingga untuk pemeriksaan lebih lanjut pelaku bersama semua barang bukti dibawa ke mako Satres Narkoba

BACA JUGA..  Gerak Cepat Polsek Bandar Huluan Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor, Korban Rugi Rp 20 Juta

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2), Ayat (1) Jo.Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” demikian tutup Kasi Humas Polres Tebing Tinggi. (*)

Reporter: Ridwan Manurung
Editor: Maranatha Tobing