Tiga Pelaku Ditangkap Polres Tanjungbalai

oleh
Tiga pelaku pencurian di rumah diapit petugas Polisi di Mapolres Tanjungbalai. (Ignatius Siagian/Posmetromedan.com)

POSMETROMEDAN.com – Tiga pemuda sekawan tidak berkutik saat ditangkap Satuan Reserse (Satres) Polres Tanjungbalai. Mereka dilaporkan mencongkel jendela rumah dan menggasak harta benda korbannya.

Adalah Muhammad Ali Nafiah yang membuat laporan ke polisi. Korban berusia 35 tahun warga Gang Aman, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, itu mengaku telah kehilangan uang dan emas dari rumahnya.

Sementara para pelakunya adalah; Bobby Pandapotan Silalahi (23), Gemilang (18) dan Andreas Situmorang (24). Ketiganya warga Jalan FL Tobing, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

BACA JUGA..  Modus Check-in Hotel, Sindikat Curanmor Sikat CRF di Parkiran

Dalam aksinya, usai mencongkel jendela rumah korban, ketiga pelaku berhasil menyikat uang dari dalam rumah Rp3.100.000, dan emas berbentuk cincin dan kerabu beserta surat-suratnya yang ditaksir senilai sekitar Rp4.000.000

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi,SIK,MM melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo, Rabu (20/7) mengatakan, ketiga orang tersangka diamankan berdasarkan laporan dari Muhammad Ali Nafiah (35), sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/227/VII/2022/SPKT/RES.T.Balai/Polda Sumut, tanggal 17 Juli 2022.

Katanya, sesuai dengan laporan korban, perkara pencurian tersebut terjadi di Jalan Alteri Gang Haji Rawi, Lingkungan VI, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai pada hari Minggu, tanggal 17 Juli 2022 sekira pukul 18.00 WIB.

BACA JUGA..  Cewek Montok Gagal Diperkosa Driver Grab

“Pada hari kejadian itu, sekitar pukul 16.30 WIB korban Muhammad Ali Nafiah (35) bersama isterinya pergi meninggalkan rumah dan kembali ke rumah sekitar pukul 18.44 WIB. Saat itulah korban melihat bahwa jendela rumah miliknya sudah dibongkar atau dirusak dan sejumlah uang dan barang perhiasan milik korban sudah hilang.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp7.100.000 dan melaporkannya ke Polres Tanjungbalai,” ujar AKP Eri Prasetiyo.

Menurut AKP Eri Prasetiyo, setelah melakukan penyelidikan, pada hari Rabu, tanggal 18 Juli 2022 sekitar pukul 10.30 WIB, Satreskrim berhasil mengamankan ketiga orang pria yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut.

BACA JUGA..  Bareskrim, DPR RI Hingga BUMN Diminta Beri Perhatian Dugaan Korupsi di Kebun Sei Putih PTPN-IV

“Selanjutnya, ketiga orang tersangka dan barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka yaitu uang tunai sebesar Rp. 1.275.000,- (satu juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu) buah anting emas,” ujar AKP Eri Prasetiyo menutup keterangannya. (*)

Reporter: Ignatius Siagian
Editor: Maranatha Tobing