Satnarkoba Polresta Deliserdang Gagalkan Pengiriman Narkoba Antar Provinsi

oleh
Wakapolresta Deli Serdang AKBP Agus Sugiyarso, SIK saat menginterogasi tersangka pemilik Ganja yang berhasil ditangkap Satres Narkoba. (Aswar/Posmetromedan.com)

POSMETROMEDAN.com – Sat Narkoba Polresta Deliserdang berhasil menggagalkan peredaran 8 bungkus Narkotika golongan I Jenis Ganj, Selasa (19/07/22) siang.

Tersangka pemilik Ganja berinisial MR (19) warga Kecamatan Peulimbang, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh. Tersangka beserta barang bukti ditangkap di Jalan Lintas Sumatera Utara (Jalinsum) Lubuk Pakam-Tebing tinggi, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.

Pengungkapan penggagalan narkotika tersebut dibenarkan Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Kompol Zulkarnain, SH.

BACA JUGA..  Wali Kota Tebing Tinggi Dua Kali Mangkir Jadi Saksi, Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan Internet Berlanjut

Dijelaskan Kasat, tersangka ditangkap  pada Selasa (19/72022) Pukul 08.00 WIB. Pengungkanpan diawali tim opsnal Satuan reserse (Satres) Narkoba Polresta Deliserdang mendapat informasi tentang adanya laki-laki yang membawa kotak kardus berwarna cokelat, diduga berisi Ganja yang hendak melintas dari Jalinsum Lubuk Pakam-Tebing tinggi, tepatnya di Kecamatan Lubuk Pakam, dengan menumpang bus Putra Pelangi.

Sekira pukul 11.35 WIB tim melihat bus Putra Pelangi tersebut melintas. Kemudian tim memberhentikan bus tersebut dan mengamankan MR. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku ada membawa Ganja di dalam kotak kardus yang disimpan di dalam bagasi bus.

BACA JUGA..  Tawuran di Labuhan Deli, Seorang Remaja Tewas

Saat bagasi dibuka ditemukan 1 kotak kardus dan 1 buah tas yang mana didalamnya ditemukan 8 bungkus ganja plastik hitam dibaluti lakban coklat

Dari hasil interogasi petugas, pelaku mengaku ganja tersebut dibawa dari Aceh untuk diserahkan ke insial E di Bukit Tinggi.

Saat diwawancarai di Mapolresta Deliserdang di gedung Sat Narkoba, Selasa (19/07), Wakapolresta Deli Serdang AKBP Agus Sugiyarso, SIK mengatakan, bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan.

BACA JUGA..  Buronan Kasus Cabul Diciduk Saat Makan

“Tersangka sudah diamankan beserta barang bukti ganja dengan  jumlah berat bruto 7.170 gram dan pelaku dijerat dengan pasal 114 (2) subs pasal 111 (2) dan diancam hukuman penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,” ujarnya. (*)

Reporter: Aswar
Editor: Maranatha Tobing