POSMETROMEDAN.com – Pengedar Ganja ditangkap Satnarkoba Polres Karo dari Desa Merek, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo. Laki-laki berinisial AG tersebut saat ini telah dijebloskan ke dalam sel tahanan.
Pria berusia 34 tahun warga Desa Merek, Kecamatan Merek itu diamankan dari pinggir jalan pada Senin (4/7/2022) lalu sekira Pukul 18.00 WIB.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP H. Tobing, S.H, membenarkan pengungkapan kasus narkotika tersebut.
Dijelaskan Kasat, AG ditangkap karena kedapatan sedang menguasai barang diduga narkotika jenis ganja.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas, Senin (4/7) sekira pukul 15.00 WIB, bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis Ganja di Desa Merek, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.
Atas informasi tersebut, petugas langsung berangkat melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud tersebut.
Dan di hari yang sama, pada pukul 18.00 WIB, petugas Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan ciri ciri sesuai informasi yang kemudian diketahui bernama AG.
Saat dilakukan penangkapan, AG sedang berada duduk di atas 1 unit Sepeda Motor Merek Honda Revo warna Hitam tanpa plat yang sedang berhenti di lokasi. Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan tempat sekitar.
Pada saat penggeledahan ditemukan di dalam bagasi sepeda motor yang diduduki AG, barang bukti berupa, 5 paket (am) diduga berisikan Narkotika Jenis ganja kering meliputi daun, ranting dan biji setelah ditimbang dengan berat brutto 140 gram, 1 bungkus plastic assoi warna merah diduga berisikan Narkotika Jenis ganja kering meliputi daun, ranting dan biji setelah ditimbang dengan berat brutto 60 gram dan 11 lembar potongan kertas nasi warna coklat.
Kemudian AG mengaku keseluruhan barang bukti tersebut adalah kepunyaan miliknya.
Satu buah handphone warna Hitam Merk Nokia dan 1 unit Sepeda Motor Merek Honda Revo warna Hitam tanpa plat juga turut diamankan petugas.
Kemudian petugas langsung membawa AG dan kesemua barang bukti ke Polres Tanah Karo guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (*)
Reporter: Edi Tarigan
Editor: Maranatha Tobing












