POSMETROMEDAN.com-Entah apa yang ada di otak Bayu Saputra (19). Ia tega menggelapkan sepeda motor jenis Yamaha Vixion milik temannya sendiri, Salahuddin Afrizal.
Ceritanya, saat itu Aprizal berada di kos-kosan milik Marganda Sinaga, Senin (25/4/2022). Tepatnya di Jalan Gunung Sodara, Komplek Perumahan Bp7, lingkungan 2, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.
Tiba-tiba pelaku datang. Warga Dusun II, Desa Payalombang, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdangbedagai itu meminjam sepeda motor korban.
Pelaku berdalih akan mengantar teman perempuannya ke Jalan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi. Tak menaruh curiga, korban pun memberikan kunci.
Singkat cerita, pelaku tidak kembali hari itu. Tunggu punya tunggu hingga keesokan harinya, pelaku juga tidak kembali.
Korban kemudian membuat pengaduan ke Polsek Rambutan. Dua bulan kemudian, posisi pelaku terendus di Kabupaten Madina.
Personel kemudian berangkat untuk melakukan penangkapan. Pelaku akhirnya berhasil diciduk di Desa Kampung Baru Lombung, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Madina.
Penangkapan dipimpin Ipda TP Damanik. Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion tanpa plat warna hitam.
Akibat perbuatan pelaku, korban menderita kerugian sebesar Rp15 juta. Pelaku kini terancam dan dijerat pasal 372 jo 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(*)
REPORTER: Ridwan
EDITOR: Sahala