Maling Pagar Masjid Raya Diringkus

oleh
Pelaku diapit petugas Polsek Medan Kota.(IST/POSMETRO MEDAN)

POSMETROMEDAN.com – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota menciduk dua tersangka pelaku pencurian pagar Masjid Raya, Medan. Kedua saat ini masih dalam proses penyidikan di Mapolsek.

Kapolsek Medan Kota Kompol M Rikki Ramadhan Didampingi Ps Kanit Reskrim Ipda Widiyatma Lumbanraja kepada wartawan, Rabu (22/06/22) menjelaskan, tersangka tindak pidana kasus pencurian dengan pemberatan tersebut berinisial PS (34) dan inisial PP (33).

Kedua ditangkap berdasarkan laporan korban Mokhtar Rasidi (56).
Disebutkan, pada Minggu, 10 Oktober 2021 sekira pukul 21:30 WIB tersangka PS masuk ke dalam komplek Masjid Raya. kemudian pagar yang ada di komplek masjid tersebut menggunakan gerinda listrik.

Selanjutnya petugas PS keluar komplek masjid memanggil teman-teman berinisial PP, lalu keduanya masuk ke dalam komplek masjid dan mengangkat besi pagar yang sudah dipotong ke atas becak. Kemudian kedua tersangka langsung membawa pagar tersebut.

BACA JUGA..  Wakil Wali Kota Sibolga Diperiksa Poldasu

“Kerugian dari besi pagar diperkirakan senilai Rp3,5 juta,” sebut Kapolsek.
Dengan adanya laporan korban, Tekab Polsek Medan Kota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap salah satu tersangka berinisial PS pada Senin, 11 Oktober 2022 pukul 17:00 di Jalan Mahkamah, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota.

Dari keterangan PS, diketahui seorang tersangka lainnya berinisial PP. Petugas kemudian melakukan penjemputan dan pendaftaran PP, yang keberadaan tidak jauh dari lokasi pencurian.

BACA JUGA..  Penganiayaan Aipda di Langkat, Hanya 3 Tersangka Ditahan, Kuasa Hukum Ancam Adukan ke Komisi III DPR RI

Rikki mengatakan, kedua tersangka saat ini masih dalam proses penyidikan di Mapolsek Medan Kota, untuk selanjutnya diserahkan ke penuntutan umum proses penuntutan. (*)

Reporter: Oki Budiman
Editor: Hiras Situmeang