Korban Blue Bird Maut Bertambah, Galih Hidayat Meninggal Dunia

oleh
Muhammad Galih Hidayat akhirnya meregang nyawa Selasa (10/5/2022), setelah ditabrak taksi Blue Bird Senin (9/5/2022).(ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETROMEDAN.com – Sempat menjalani perawatan usai ditabrak taksi Blue Bird di Deliserdang, Muhammad Galih Hidayat (18) akhirnya menghembuskan nafas terakhir.

Menurut Kanit lakalantas Polresta Deliserdang Iptu Khairil Anwar SH, Galih sempat dirawat di RSUD Amri Tambunan Lubukpakam.

Namun dikarenakan lukanya sangat parah, korban meninggal dunia semalam, Selasa (10/5/2022) sore.

Dengan meninggalnya Galih, korban tewas akibat aksi tabrak taksi Blue Bird kini menjadi dua orang.

BACA JUGA..  Vixion Tanpa Nomor Polisi Terlibat Tabrakan Hebat, Tiga Orang Terkapar

Diberitakan sebelumnya, sebuah taksi Blue Bird menabrak pengendara motor dan pejalan kaki di Jalan Sultan Serdang Desa Telaga Sari, Tanjung Morawa, Senin (9/5/2022) sore.

Akibat kejadian itu, pengendara motor bernama Suani Irmayani (47) warga Dusun IV, Gang Pringgan, Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa merenggang nyawa di lokasi kejadian.

Terkait peristiwa ini, sopir taksi Blue Bird, Parbuttian Banjarnaor (24) telah ditetapkan menjadi tersangka. Itu dibenarkan oleh Iptu Khairil Anwar SH.

BACA JUGA..  Angin Kencang Porak-Porandakan Dua Rumah Warga di Deliserdang
Parbuttian Banjarnaor, sopir tak Blue Bird yang menabrak para korban.(ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

“Tersangka asal Desa Marbun Tonga Marbun Dolok, Kecamatan Baktiraja, Hasundutan sudah dijebloskan ke rumah tahanan Polresta Deliserdang,” ujar Khairil.

Khairil menyebutkan, penetapan sopir taksi Blue Bird jadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara kasus kecelakaan tersebut.

“Dari hasil gelar perkara, sopir taksi saat mengendarai kendaraannya mengantuk sehingga hilang kendali yang kemudian menabrak pengendara motor dan pejalan kaki hingga meninggal dunia,” sebutnya.

BACA JUGA..  Pelaku Pengeroyokan di Arena Sabung Ayam Ditangkap

Khairil disangkakan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Tersangka terancam enam tahun penjara,” pungkasnya. (*)

REPORTER: Aswar
EDITOR: Hiras