POSMETROMEDAN.com – M Rizki Nugraha SE mengatakan membuang sampah sembarangan bisa merugikan diri sendiri dan orang lain. Hal itu dikatakan anggota Komisi IV DPRD Medan itu pada Penyelenggaraan Sosper Produk Hukum Daerah ke IV Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahaan, Minggu (24/4/2022) di Jalan Nusantara, Medan Kota.
Sekretaris Fraksi Golkar ini juga mengingatkan agar camat, lurah dan Kepling untuk membuat posko agar bisa memantau persoalan sampah.
Dia juga mengatakan tengah mendorong pemerintah kota agar segera mengatur ketentuan pidana bagi masyarakat yang buang sampah sembarangan.
“Nantinya bisa dikenakan pasal 35 bab 36 setiap yang melanggar ketentuan denda pidana denda Rp10 juta dan kurungan 3 bulan,” terangnya.
Selain itu, dia juga mengatakan sedang mendorong Pemko Medan agar memasang CCTV untuk memantau pembuang sampah dan begal.
“Agar sama mengingat atas kesadaran sendiri tak membuang sampah sembarangan, karena efeknya bisa merugikan diri sendiri. Pemasangan CCTV juga penting agar bisa terpantau semua aktifitas warga,” ucapnya.
Sementara itu, Mirna Lurah Komat III mengingatkan warga agar tak membuang sampah di parit, karena bisa menimbulkan banjir.
“Warga jangan lagi buang sampah di parit. Kalau sudah hujan pasti banjir. Yang susah kan kita sendiri kalau sudah banjir,” ujarnya.
T Chairum Niza, Camat Medan Kota dalam kesempatan itu menegaskan kalau warga belum mau bebas dari sampah.
Sebab, katanya, cuma Pemko yang mau bersih sementara warga belum siap.
“Warga sepertinya belum benar benar mau terbebas dari sampah. Cuma kita dari pemerintah kota yang ingin bebas sampah. Tapi warganya masih banyak buang sampah sembarangan,” cetusnya. (*)
Reporter: Budi Hariadi
Editor: Ali Amrizal