POSMETROMEDAN.com – Windra Krismansyah selaku Head of Corporate Communication PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia, angkat bicara soal aksi demo mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Pembela Rakyat (Ampera) di kantor marketing asuransi Generali, Galaxy Team Medan di Kompleks Multatuli Kota Medan, kemarin (17/3/2022).
Windra menegaskan, jika aksi kelompok Ampera telah disampaikan dan diterima dengan baik yang berlangsung kurang lebih selama 20 menit. Bahkan, dalam penyampaian aspirasi tersebut tidak ada upaya penyegelan Kantor Pemasaran Generali Galaxy.
“Tidak seorang pun kecuali pihak yang bewenang dan dengan izin yang sah berhak melakukan
penyegelan dan menghentikan aktivitas orang lain. Karena tindakan tersebut adalah perbuatan melawan hukum. Jika benar ada upaya dari pihak-pihak tertentu yang ingin melakukan perbuatan hukum, maka Generali mencadangkan hak hukumnya untuk secara hukum mengambil tindakan tegas kepada siapapun itu,” tegas windra, Jumat (18/3/2022).
Lebih lanjut, Windra juga mengatakan, perwakilan Generali Indonesia telah menjelaskan bahwa semua aspirasi terkait tuntutan nasabah Anik (40-an), warga Tanah Karo, Sumut atas proses hukum yang sedang berjalan telah ditangani sesuai ketentuan yang
berlaku. Untuk itu dihimbau agar semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan.
“Karena seperti apa yang telah kami sampaikan sebelumnya, sebenarnya saat ini pun nasabah melalui kuasa hukumnya sudah melakukan upaya hukum atas polis-polisnya,” ujarnya.
Untuk polis asuransi syariah, Windra bilang, kuasa hukum nasabah telah mengajukan upaya hukum kasasi atas
Keputusan Hakim Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta dan Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang telah dimenangkan oleh Generali Indonesia dan tidak mengabulkan tuntutan nasabah.
Sedangkan untuk polis asuransi konvensional yang oleh kuasa hukum nasabah sebelumnya pernah
diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah dihentikan dan dicoret dari register Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kami menghormati hak nasabah jika nasabah melalui kuasa hukum yang sekarang masih ingin melakukan upaya hukum lebih lanjut. Bahkan, sampai saat ini, kuasa hukum nasabah sendiri tidak pernah melakukan komunikasi resmi apapun kepada kami baik melalui surat keluhan maupun somasi, selain ucapan dan komentar yang bersangkutan melalui media. Untuk itu kami menghimbau sekali lagi kepada semua pihak untuk menghargai proses hukum yang berjalan di pengadilan dan tidak terpancing kepada upaya-upaya pihak tertentu yang ingin menciptakan pengadilan jalanan,” bebernya.
Menurut Windra, Generali Indonesia selalu mengedepankan komitmen dalam membayarkan hak-hak nasabah sesuai dengan ketentuan polis. Di sepanjang tahun 2021, pihaknya telah membayarkan klaim jiwa dan kesehatan selama lebih dari Rp1 trilliun kepada lebih dari 202 ribu keluarga Indonesia, termasuk klaim
kesehatan, penyakit kritis dan meninggal dunia. Nilai klaim tersebut juga mencakup klaim terkait
COVID-19 sebanyak lebih 7.000 kasus senilai Rp 253 miliar atau sebesar 25% dari keseluruhan klaim di tahun 2021.
“Perlu kami sampaikan kembali bahwa Kantor Pemasaran Generali Galaxy yang berlokasi di kawasan
Komplek Multatuli Indah, merupakan kantor pemasaran yang berfungsi sebagai pemasaran produk
sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk layanan dan keputusan klaim adalah wewenang dari kantor pusat Generali Indonesia di Jakarta. Sebagai perusahaan asuransi yang tercatat dan diawasi oleh OJK, seluruh tenaga pemasar atau agen kami merupakan agen-agen yang
telah memiliki kompetisi yang memadai dan profesional di bidang mereka, serta telah tersertifikasi dari
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). Demo atau aksi-aksi lainnya dapat menggganggu aktivitas agen-agen kami dalam melayani nasabah yang membutuhkan layanan asuransi,” tandasnya. (*)
Reporter: Ali Amrizal
Editor: Maranatha Tobing












