Polres Karo Tangkap Pengedar Sabu dan Ganja dari Desa Barung Kersap

oleh
ATS (42) warga Dusun VI Maju Bersama, Desa Kwala Air Hitam, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pemilik narkotika yang diamankan Polres Karo. (Edi Tarigan/Posmetromedan)

POSMETROMEDAN.com – Polres Tanah Karo dari Satuan Narkoba (Satnarkoba)  berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika. Seorang pengedar ditangkap di Desa Barung Kersap, Kecamatan Munthe.

Dalam pengungkapan, Jumat (11/03) sekira Pukul 22.00 WIB itu, petugas memgamankan pria berinisial ATS (42) yang berprofesi sebagai nelayan, warga Dusun VI Maju Bersama, Desa Kwala Air Hitam, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. ATS diciduk saat berada di Perladangan Juma Desa Barung Kersap, Kecamatan Munte.

Keterangan diperoleh dari Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP H. TOBING, S.H, menurutnya ATS ditangkap karena kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu dan Ganja.

BACA JUGA..   Beraksi di Area Masjid, Perampok Bersenpi Gasak Ponsel dan Motor Pelajar

Dijelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada hari Jumat (11/03) sekira pukul 20.00 WIB.

“Bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu di Desa Barung Kersap Kecamatan Munte, Kabupaten Karo,” ujar Kasat Narkoba.

Selanjutnya kata Kasat, pada saat itu juga personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan di sekitar lokasi tersebut. Kemudian sekira pukul 22.00 WIB, petugas melihat seseorang sesuai dengan informasi, kemudian dilakukan penangkapan terhadapnya dan diketahui laki-laki mengaku bernama ATS.

BACA JUGA..  2 Perampok Sadis Ditembak Poldasu

Saat itu dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik klip berles merah diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu.

“Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap gubuk milik ATS dan ditemukan 6 (enam) paket plastik klip berles merah diduga berisikan narkotika jenis shabu shabu setelah ditimbang 8 paket shabu tersebut seberat brutto 3,73 (tiga koma tujuh puluh tiga) gram dan 2 (dua) bungkus plastik assoy warna hitam berisikan diduga narkotika jenis ganja yang meliputi ranting, daun dan biji ganja dengan dengan berat brutto 900 (sembilan ratus) gram,” sebutnya lagi.

BACA JUGA..  Polisi Tangkap Kurir Puluhan Kilo Sabu dan Ekstasi di Tol Lubuk Pakam

“Kini kesemua barang bukti yang ditemukan tersebut, diakui oleh ATS adalah miliknya. Selanjutnya petugas mengamankan tsk, ATS dan semua barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan proses Lidik dan Sidik.” Beber AKP H. Tobing. (*)

Reporter: Edi Tarigan
Editor: Maranatha Tobing