POSMETROMEDAN.com – Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi) Sumatera Utara (Sumut), Idianto, S.H.,M.H, melaunching Rumah Reatorative Justice di Jambur Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Rabu (16/3/2022).
Mendampingi Kajati, turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Fajar Syah Putra, S.H.,M.H, Ketua DPRD Karo Iriani beru Tarigan, Kapolres Tanah Karo, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting, Kasdim 0205/TK Mayor Inf Muchtar, Camat Kabanjahe Leonard Bastian Girsang, SSTP.,M.SI dan Kades Ketaren Riswan Sembiring.
Dalam menyampaikan kata sambutan pembukaan, Kepala Desa Ketaren mengatakan dengan dipercayakannya Rumah Restorative Justice berada di Desa Ketaren, diharapkan seluruh masyarakat khususnya masyarakat Desa Ketaren yang ada memiliki permasalahan untuk diselesaikan di Purpur Sage.
Kepala Desa Ketaren juga bermohon bimbingan kepada Kejaksaan Tinggi Sumut dan instansi daerah terkait untuk Desa Ketaren yang telah ditunjuk sebagai Rumah Restorative Justice.
Launching Rumah Restorative Justice dilaksanakan tersebut langsung dipimpin Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin secara live streaming.
Mewakili Bupati, Wakil Bupati Karo mengatakan, kiranya kegiatan Launching Rumah Restorative Justice dapat menjadi Pilot Project memandu kombinasi hukum dan hukum adat.
“Sehingga permasalahan tidak selalu harus diselesaikan di Pengadilan. Pemerintahan Kabupaten Karo sangat mengapresiasi kegiatan ini dan siap berkolaborasi dengan Kejaksaan dalam kegiatan terkait Restorative Justice dan penanganan hukum lainnya,” ujarnya.
Sementara Kajati Sumut mengatakan, program Rumah Restorative Justice adalah program yang dicanangkan oleh Jaksa Agung RI.
“Program ini harus kita dukung bersama-sama. Tujuan dari Rumah Restorative Justice untuk mewujudkan ditengah – tengah masyarakat adanya penyelesaian hukum dan keadilan tanpa harus sampai ke persidangan,” ujarnya.
“Dengan adanya Rumah Restorative Justice ini, diharapkan terciptanya Harmonisasi dan perdamaian ditengah bermasyarakat, jika ada permasalahan untuk segera dimusyawarahkan dengan mencari jalan tengah yang terbaik antara kedua belah pihak,” katanya, mengakhiri. (*)
Reporter: Edi Tarigan
Editor: Maranatha Tobing












