Judi Tembak Ikan dan Togel Bebas Beroperasi di Lau Baleng-Mardingding

oleh
Beberapa jenis judi yang sedang marak di Kabupaten Karo, khususnya di Kecamatan Lau Baleng. Polisi diminta masyarakat segera bertindak. (Edi Tarigan/Posmetromedan)

POSMETROMEDAN.com – Judi Tembak Ikan dan Togel bebas beroperasi di Lau Baleng dan Marsingding, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo. Polres Karo kok diam diam aja, ada apa?

Praktik kedua jenis judi yang merupakan penyakit masyarakat (Pekat) itu makin meresahkan warga di kecamatan yang letak geografisnya berdekatan dengan Kabupaten Aceh Tenggara tersebut.

Apalagi saat pandemi saat ini, kondisi ekonomi yang belum stabil, malah ditambah dengan penyakit sosial masyarakat seperti judi ini. Dan, yang paling takut atas perjudian itu adalah kaum ibu rumah tangga. Mereka semakin cemas, para suami tidak bisa lepas dari jerat judi itu.

Data terbaru yang berhasil dihimpun Posmetromedan.com, mesin judi tembak ikan itu telah banyak beroperasi di beberapa lokasi. Seperti di Tanjung Pamah, Mardingding, Lau Kesupat, Lau Pengulu di Kecamatan Lau Baleng

Melihat kondisi yang semakin parah tersebut, membuat tokoh masyarakat angkat suara keprihatinan. Apalagi, aparat kepolisian, dalam hal ini Polsek Lau Baleng, Polres Karo seakan ‘tutup mata’ dan melakukan pembiaran.

BACA JUGA..  Terdakwa Pencurian Kabur Usai Sidang di PN Binjai

Brama Ginting, tokoh masyarakat dan pemuda di Kabupaten Karo, adalah salah satu yang buka suara.

Menurutnya, kehadiran berbagai jenis judi di Kabupaten Karo sangat merusak. Katanya, kondisi ini sangat mengkawatirkan dan ini adalah masalah serius.

Akibat judi itu, rumah tangga pasti jadi bermasalah. Anak-anak terancam tidak bersekolah, pertengkaran suami-istri akan meningkat, dan lain sebagainya.

“Ini masalah serius, bisa merusak generasi bangsa. Apalagi kondisi sedang terpuruk seperti ini,” ujar Brama kepada wartawan, Selasa (08 Maret 2022)

Brama Ginting menegaskan, pihak kepolisian harus lebih tegas untuk segera menindak penyakit sosial masyarakat tersebut.

“Semoga bisa segera diselesaikan masalah judi tembak ikan di Kecamatan Lau Baleng Mardingding. Semoga ada keseriusan dalam menindak segala bentuk perjudian yang ada di Lau Baleng Mardinding,” tegasnya.

BACA JUGA..  Pembangunan Prasarana BRT Mebidang di Medan, Paul Mei: Harus Terstruktur dan Ramah Lingkungan

Ia sangat menyayangkan judi mesin slot dan tembak ikan semakin marak. Menurutnya, ditengah pandemi ini, semua unsur harusnya saling bahu-membahu membangun percepatan pemulihan ekonomi bukan menambah penyakit sosial masyarakat.

Apalagi Kabupaten Karo saat ini sudah masuk level 4 zona merah, artinya kita sudah bisa lakukan percepatan untuk membangkitkan perekonomian masyarakat, katanya.

“Ayoo kita lawan penyakit sosial ini dan lakukan pemulihan ekonomi jerakyatan,” tuturnya.

Sementara itu, pemerhati sosial juga fungsi kontrol kebijakan publik, Soni Husni Ginting, juga memberi tanggapan atas fenomena judi ini.

“Bahwa kepolisian adalah instansi yang memiliki otoritas untuk menuntaskan permasalahan ini. Semoga segera ditindak dan dilakukan penegasan untuk permasalahan ini,” katanya.

Hingga saat ini praktik tersebut terus berlangsung dan terkesan tidak bisa disentuh aparat penegak hukum.

Selain online, parahnya lagi judi togel tersebut digelar secara offline di lapak-lapak judi sehingga meresahkan banyak masyarakat.

BACA JUGA..  PPMSU Desak Polda Sumut Tuntaskan Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Siantar

“Bukan hanya pihak Kepolisian ini adalah tugas kita bersama dengan segala unsur sosial masyarakat, tanggung jawab kita adalah membersihkan segala bentuk penyakit sosial di masyarakat.” tambah Soni Husni Ginting.

Tambah Soni Husni Ginting, katanya, merujuk Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik yang menegaskan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi bermuatan judi dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun atau denda Rp 1 miliar.

“Cukup pandemi yang membuat kita terpuruk dibeberapa tahun ini, jangan lagi ditambah dengan penyakit sosial masyarakat. Kita ingin hidup tenang dan tentram dijauhkan dari segala bentuk penyakit sosial. Semoga ada tindak dari aparat penegak hukum,” ujar Soni yang didampingi warga dan tokoh masyarakat dan Pemuda Karo lainnya. (*)

Reporter: Edi Tarigan
Editor: Maranatha Tobing