Dishub Tidak Bisa Akomodir Keinginan Ojol, Iswar: Penetapan e-Parking Sudah Diatur Dalam Perda

oleh
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis. (Ali Amrizal/Posmetromedan)

POSMETROMEDAN.com – Keinginan para penarik ojek online untuk mendapatkan tarif khusus parkir terkesan sia-sia. Pasalnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan tidak bisa mengakomodir keinginan mereka. Karena penetapan tarif parkir sudah diatur dalam peraturan daerah (perda) dan disahkan anggota DPRD Medan.

“Kita tidak bisa merubahnya begitu saja lantaran ada permintaan tertentu. Jika memang ada perubahan harus direvisi dan itu tidak mudah untuk merubahnya,” papar Kepala Dishub Kota Medan, Iswar Lubis kepada wartawan, Senin (7/3).

Mengenai penurunan tarif parkir khusus bagi penarik ojol juga tidak bisa dilakukan berdasarkan peraturan wali kota (Perwal). Karena, Perwal diterbitkan juga mengikuti Perda.

“Semuanya tidak bisa bertentangan.  Perwal itu mengikjti peraturan di atasnya,” ucap Iswar.

Menurut Iswar lagi,  dalam penetapan tarif parkir diatur hanya besaran tarif sesuai dengan lokasi atau titik parkir. Bukan berdasarkan perlakuan khusus. Tidak ada perlakuan khusus diatur dalam perda.

BACA JUGA..  Pansus Aset DPRD Medan Rapat dengan Wali Kota, Sarankan Aset di Kawasan Pasar Petisah Dijual ke Penghuninya

“Takutnya merek diakomodir, rekan -rekan wartawan juga minta dikenakan tarif khusus. Jadi, kalau ada perubahan dari sebelumnya dengan setelah e-parkir, itu berdasarkan ketetapan peraturan,” tuturnya.

Sebelumnya, para driver ojek online mengeluhkan tingginya tarif parkir yang dikenakan saat ini, khusus yang di lokasi e-parkir kepada Walikota Medan, Bobby Nasution. Sebelumnya mereka hanya membayar Rp1000 kini menjadi Rp2000 untuk sekali parkir. Mereka meminta ada kebijakan untuk tarif parkir dikenakan kepada khusus driver ojek online. (*)

BACA JUGA..  Wali Kota Medan Bacakan Laporan Pelaksanaan APBD 2025, Wong Chun Sen Malah Berkombur

Reporter: Ali Amrizal
Editor: Maranatha Tobing