PT Gresik Cipta Sejahtera Tunggak Puluhan Juta Gaji Bongkar Muat

oleh
Perwakilan Pengurus PC F SPTI K SPSI Kabupaten bersama anggota Serikat Pekerja lainnya. (Edi Tarigan/Posmetro Medan)

POSMETROMEDAN.com – PT Gresik Cipta Sejahtera menunggak puluhan juta gaji bongkar muat, hingga membuat puluhan anggota F SPTI PUK GCS mogok kerja.

Puluhan anggota PUK (Pimpinan Unit Kerja) F SPTI – K SPSI PT Gresik Cipta Sejahtera (GCS) yang merupakan bagian dari PUK F SPTI – K SPSI Kecamatan Berastagi di bawah pimpinan PC F SPTI K SPSI Kabupaten Karo, melakukan mogok kerja, Jumat ( 18/02) mulai pukul 09.00 WIB.

Mogok kerja itu dilakukan karena gaji mereka sebulan lebih tidak dibayarkan oleh PT Gresik Cipta Sejahtera/ PT Petrokimia Gresik Gudang penyangga lini III pupuk bersubsidi Kabupaten Karo yang beralamat di Jalan Udara Ujung Berastagi, Desa Gurusinga/Tangkulen.

Akor Ginting, Ketua PUK F SPTI PT GCS didampingi Sekretaris Alpindo Ginting mengatakan, “Sudah puluhan tahun kita bekerja sama dengan pihak PT, sehingga kerja sama ini sangat kita hargai dan jalin dengan baik. Namun dengan adanya aturan – aturan baru dalam surat kesepakatan kerja bersama kali ini saya nilai dilakukan secara sepihak oleh pihak perusahaan. Padahal sudah jelas yang dinamakan surat kesepakatan bersama dilakukan bersama sama dengan duduk bersama satu meja,” kata Akor.

BACA JUGA..  Tiga Hari Tak Masuk Kantor, PNS Ditemukan Tak Bernyawa di Rumah

Alpindo menambahkan, ada beberapa hal yang mereka tuntut.

“Pertama, gaji pekerja bongkar muat mulai tanggal 3 Januari 2022 sampai saat ini tanggal (18/02/ 2022) belum dibayarkan sebesar kurang lebih Rp60.000.000 (Enam Puluh Juta Rupiah) dengan rincian; upah Rp14.000 (Empat Belas Ribu) per ton barang yang dibongkar dan dimuat. Kedua, Jaminan Keselamatan kerja/BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan tidak ditanggung perusahaan tapi dibebankan kepada pekerja. Ketiga, jam kerja yang tidak jelas, karena sesuai kesepakatan lisan sebelumnya upah lembur dengan upah harian berbeda, namun disurat kesepakatan tersebut tidak dituliskan hal tersebut, namun sudah ditandatangani secara sepihak oleh perusaahan namun ketua Akor belum mau menandatangani,” kata Pindo.

BACA JUGA..  KemenHAM Sumut Mediasi Kasus Angkat Rahim Pasien Tanpa Ijin

“Maka dari isi surat kesepakatan yang dilayangkan pihak perusahaan kepada kami, saya nilai dilakukan secara sepihak yang menguntungkan perusahaan dan merugikan pekerja,” ujarnya dihadapan pihak perwakilan perusahaan.

Teddy Sukatendel, selaku Ketua F SPTI K SPSI Kecamatan Berastagi melalui Sekretarisnya Tambak Tarigan yang turut mendampingi aksi para pekerja.

Tambak Tarigan mengatakan, “Sesuai laporan PUK F SPTI GCS kepada kami pengurus Kecamatan beberapa waktu lalu, maka kami dari serikat pekerja pengurus Kecamatan langsung turun mendampingi mereka mempertanyakan hak para pekerja yang belum dipenuhi pihak perusahaan,” katanya.

“Kita disini meminta agar perusahaan sebesar ini yang merupakan perusahaan BUMN jangan mengangkangi UUD ketenagakerjaan. Disaat pekerja sudah melaksanakan kewajibannya kita harapkan agar pihak perusahaan memberikan hak mereka. Kalau perusahan belum membayar gaji mereka kita akan minta aparat penegak hukum untuk menghentikan sementara kegiatan PT tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA..  KRL Ditabrak KA Argo Bromo di Bekasi, 4 Orang Tewas

Sementara Ketua F SPTI K SPSI Kabupaten Karo, Gembira Ginting melalui Wakil Ketua Abel Ginting di tempat terpisah, meminta agar pihak perusahaan membayarkan gaji pekerja tersebut sesuai perjanjian kerja sebelum hal ini masuk ke ranah hukum.

Sementara Pihak perusahaan Amirul selaku pelaksana Kepala Gudang saat ditanya di kantornya mengatakan, “Saya disini kurang paham masalah ini bukan bidang saya. Nanti saya telfon pimpinan bang, memang ini surat kesepakatan kerja sudah saya pegang dan lihat ,” katanya kepada tim wartawan.

Acara mogok kerja berlangsung aman dan tertib, turut hadir perwakilan Pengurus PC F SPTI K SPSI Kabupaten Karo Pelita Monald Ginting SPd, Bromo Ginting, dan puluhan anggota Serikat Pekerja lainnya. (*)

Reporter: Edi Tarigan
Editor: Maranatha Tobing