Peras Teman Kencan, Tiga Cewek Diciduk Polisi

oleh
Kapolsek Medan Baru, Kompol Teuku Fathir Mustafa, saat memberikan keterangan penangkapan tiga cewek kasus kencan. (Oki Budiman/Posmetro Medan)

POSMETROMEDAN.com – Peras teman kencan, tiga cewek diciduk polisi dari dua kasus berbeda, dengan modus hampir sama.

Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan 3 orang wanita berinisial SI (22) warga Medan Sunggal dan L (27) warga Medan Deli serta B (21) warga Jalan Sei Mencirim, Sunggal.

Ketiganya diciduk terkait kasus pemerasan terhadap kaum Adam dengan modus kencan. Ini diungkap Kapolsek Medan Baru, Kompol Teuku Fathir Mustafa.

Disebutkan, kejadian pertama terjadi di Jalan Sei Halian, Sei Sekambing D, Medan Petisah.

Awalnya korban membuka aplikasi kencan dan menchating seorang wanita berinisial SI. Setelah sepakat dengan harga kencan singkat sebesar Rp 250.000, lalu korban datang ke rumah kost pelaku di Jalan Sei Halian.

BACA JUGA..  Kejari Binjai Geledah 2 Rumah Tersangka Korupsi

Usai kencan, korban diminta oleh SI uang tambahan sebesar Rp2,5 juta dengan alasan uang service, namun korban tak mau memberikannya.

Kemudian SI memukul korban hingga terjadi keributan, saat itu muncul 2 rekan SI, berinisial L dan H yang langsung mengeroyok hingga mengakibatkan mata kanan korban mengalami memar dan luka cakar pada pipi sebelah kiri. Tak hanya itu, SI juga mengambil uang dari dompet korban sebanyak Rp350 ribu.

BACA JUGA..  Pria 24 Tahun Diciduk Bawa Sabu 2,71 Gram

Atas kejadian ini korban membuat laporan ke Polsek Medan Baru, dan Unit Reskrim berhasil mengamankan SI serta seorang temanya berinisial L.

Aksi ke-2 terjadi di salah satu penginapan Jalan Ayahanda pada hari Minggu (13/2/2022), sekira pukul 22.30 WIB. Kejadiannya hampir sama, dimana korban membuka aplikasi kencan dan menchating seorang wanita berinisial B. Saat itu disepakati untuk kencan dengan tarif Rp300 Ribu di penginapan di Jalan Ayahanda.

Selanjutnya korban tiba di penginapan yang disepakati, namun saat itu korban kecewa lantaran photo dan wajah B tak sesuai harapan, hingga korban membatalkan rencana kencan.

BACA JUGA..  Tekan Aksi 3C & Geng Motor, Polsek Medan Baru Gencarkan Patroli

Pembatalan tersebut membuat pelaku (B) marah dan langsung mengunci pintu kamar sambil berteriak-teriak dan mengancam korban bila tak mau membayar. Tak hanya itu, pelaku juga mengambil uang sebesar Rp300 ribu serta handphone korban.

Atas kejadian ini korban merasa dirugikan dan membuat laporan ke Polsek Medan Baru, pelaku pun diamankan dan terancam pasal 368 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. (*)

Reporter: Oki Budiman
Editor: Hiras Situmeang