Korupsi Dana Bagi Hasil PBB, Dua Mantan Bupati Divonis 16 Bulan

oleh
ILUSTRASI

POSMETROMEDAN.com – Akhir pekan kemarin diyakini menjadi momen paling berat bagi dua mantan Bupati, Khairuddin Syah Sitorus (mantan Bupati Labuhanbatu Utara) dan Wildan Aswan Tanjung (mantan Bupati Labuhanbatu Selatan).

Keduanya dijatuhi vonis hukuman penjara selama 16 bulan oleh Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, terkait perkara korupsi dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bagunan (PBB) antara tahun 2013 hingga 2015 di daerahnya masing-masing.

Putusan terhadap kedua mantan bupati itu dibacakan dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua di ruang Cakra II, Pengadilan Negeri Medan, Jumat (4/1/2022).

BACA JUGA..  Pria di Batu Bara Ditangkap, Bawa Hampir 1 Kg Ketamin

Dalam amar putusannya, hakim menilai Khiruddin Syah Sitorus dan Wildan Aswan Tanjung terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Perbuatan mereka melanggar ketentuan pada Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.

BACA JUGA..  Buang Jasad Bayi ke Belakang Rumah Majikan, ART Dituntut 10 Tahun Penjara

“Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sala dan berlanjut,” ucap hakim Saut. Selain pidana penjara, kedua mantan bupati itu juga dijatuhi pidana denda senilai Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim itu sedikit lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, JPU Hendri Sitorus menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Atas putusan ini baik terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir.

BACA JUGA..  Pura-pura Butuh Bantuan, Pelaku Bawa Kabur Motor Korban

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, Wildan Aswan Tanjung didakwa melakukan korupsi hingga Rp1,9 miliar dalam dana bagi hasil PBB dari sektor perkebunan tahun anggaran 2013 hingga 2014. Sedangkan Bupati Khairuddin Sitorus didakwa melakukan korupsi dana bagi hasil  PBB hingga Rp2,1 miliar dalam periode 2013-2015.

“Keduanya tidak dibebankan membayarkan uang pengganti karena telah mengembalikan kerugian negara yang disebabkan dari korupsi tersebut,” ucap JPU Hendrik.(*)

 

SUMBER: Inews

EDITOR: Hiras