POSMETROMEDAN.com – Hadiri sosialisasi narkotika, Kapolsek Medan Baru Kompol Teuku Fathir Mustafa, diwakili Kanit Reskrim AKP Martua Manik memyatakan bahwa peran serta masyarakat sangat diperlukan.
Hal itu disampaikan Kapolsek diwakili Kanit Reskrim dalam acara sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pengalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya, di Jalan Sei Blutu, Gang Pansel, Minggu (6/2) siang.
Kegiatan yang berlangsung dengan mengedepankan Protokol Kesehatan itu, dihadiri Anggota DPRD Provinsi Sumut Pdt Berkat Kurniawan Laoli S.Pd, Anggota DPRD Provinsi Sumut dr. Tuahman Franciscus Purba, M.Kes Sp, Kanit Reskrim Polsek Medan Baru AKP Martua Manik, Lurah PB Selayang I Iskandar Barus serta beberapa tamu undangan.
Dalam kesempatan itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Baru AKP Martua Manik yang mewakili Kapolsek menyampaikan pihak Kepolisian khususnya Polsek Medan Baru tidak memiliki kemampuan berdiri sendiri untuk memberantas kasus narkoba tanpa adanya bantuan dari masyarakat.
“Kami sangat berharap dari seluruh elemen masyarakat untuk bersama sama memberantas peredaran narkotika. Karena ini adalah tanggung jawab kita bersama, mengingat kasus narkoba sudah sangat meresahkan dan kasus-kasus lain juga muncul banyak diawali dengan kasus narkoba, seperti pencurian pagar, pencurian kabel,” Kata AKP Martua Manik.
Untuk itu, lanjut Kanit Reskrim berharap kepada warga masyarakat untuk memberikan informasi apabila di lingkungan sekitar ada peredaran narkotika.
“Jika melihat peredaran gelap dan penyalah gunaan narkotika, jangan takut dan segan untuk melaporkan ke petugas kepolisian. Kami dari Polsek Medan Baru akan menindak tegas para pelakunya, tanpa tebang pilih,” Tegas AKP Martua Manik.
Sementara itu, Kapolsek Medan Baru Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH menambahkan, Polri berusaha semaksimal mungkin untuk bisa memberikan pelayanan secepatnya kepada masyarakat.
“Salah satunya kami bikin sarana pelaporan, baik itu pelaporan kaitannya dengan keluhan terhadap pelayanan kami. Kami juga memberikan pelayanan nomor pelaporan di nomor WhatsApp 0822-1111-7599 untuk bisa menginformasikan kaitannya dengan gangguan keamanan yang ibu bapak sekalian alami. Jadi begitu bapak/ibu sekalian melaporkan kepada kami, kami akan berupa secepatnya untuk
menangani,” Tutup Teuku Fathir. (*)
Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing












