Dugaan Bagi-bagi Uang Suap, Poldasu Periksa Kapolrestabes

oleh
Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko. (Dok/Posmetro Medan)

Dugaan Bagi-bagi Uang Suap, Poldasu Periksa Kapolrestabes

POSMETROMEDAN.com – Dugaan Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko dan pejabat polisi Polrestabes Medan lainnya menerima suap dari istri bandar narkoba, berbuntut panjang.

Terkini, Kapolrestabes Medan telah diperiksa Poldasu. Itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, saat dimintai konfirmasi oleh wartawan, Senin (17/1/2022).

Dedi mengatakan Kombes Riko akan ditindak tegas jika terbukti menerima suap dari bandar narkoba. Saat ini, tim dari Polda Sumut masih bekerja. “Apabila terbukti akan ditindak tegas. Tunggu dulu tim bekerja,” ucapnya.

Meski demikian, kata Dedi, Polri tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Dedi menjelaskan hasil pemeriksaan akan disampaikan oleh Polda Sumut.

BACA JUGA..  Curi Lembu Naik Fortuner, Pasutri Dimassa di Langkat

“Nanti nunggu hasil tim dulu. Tetap asas praduga tidak bersalah, harus dijunjung tinggi,” imbuh Dedi.

Terpisah, Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Panca Putra Simanjutak menegaskan akan menindak tegas Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko jika terbukti menerima suap dari bandar narkoba. “Akan saya lakukan, tenang saja. Tetapi tidak boleh gegabah, harus benar,” kata Panca, Senin (17/1/2022).

Sementara itu terkait dugaan uang suap digunakan untuk membeli sepeda motor ke petugas Babinsa Koramil Tembung, Panca mengaku masih mendalaminya.

“Saat ini sudah ada 8 orang termasuk yang tempat menjual atau membeli sepeda motor itu kami sudah dalami. Saya akan buktikan apakah duit itu hasil benar atau tidak hasil dari suap,” ucapnya.

BACA JUGA..  PPMSU Desak Polda Sumut Tuntaskan Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Siantar

Sementara itu, terkait mantan Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan, Panca mengatakan masih diperiksa intensif di Mapolda Sumut. Saat ini yang bersangkutan sudah ditarik ke Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.

“Dia sudah saya tarik. Saat ini masih diperiksa di Pamen Polda Sumut dan Yanma Polda Sumut,” ucapnya.

Sementara itu, lima orang personel lainnya yang saat masih mengikuti persidangan, Panca sudah memberikan sanksi tegas. Kelima terdakwa tersebut sudah dipecat sebagai personel Polri karena terbukti melakukan pelanggaran dengan melakukan penggelapan dan penyalahgunaan wewenang.

BACA JUGA..  Aksi Gengster Serang Pabrik PT Belawan Indah, Puluhan Karyawan Terluka

Diketahui, dalam materi persidangan Pengadilan Negeri Medan, terdakwa yang merupakan anggota Polri menyebut ada uang Rp300 juta diduga berasal dari Imayanti, istri terduga bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus.

Terdakwa membenarkan ratusan juta itu mengalir ke sejumlah pejabat Polrestabes Medan. Dalam pernyataannya, sejumlah nama disebut, salah satunya Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko.

Terkait hal itu, Riko Sunarko telah membantah. Terutama soal bagi-bagi uang dan pembelian motor senilai Rp75 juta untuk Babinsa yang menggagalkan peredaran narkoba. (*)

Reporter: Oki Budiman
Editor: Hiras Situmeang