Curi Emas Milik Pacar, Pelaku Ditangkap Polsek Patumbak

oleh
Tersangkap CSF pencuri gelang Emas milik pacarnya sendiri, diamankan di Polsek Patumbak. (Oki/Posmetro Medan)

POSMETROMEDAN.co. – Curi gelang emas milik pacar, seorang pria yang masih remaja ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Patumbak. Korban bernama Desi Br Simbolon. Pencurian barang berharga itu terjadi di kamar kost korban, Jum’at (31/12/2021) lalu.

Pelakunya berinisial CFS. Tersangka CFS ditangkap Unit Reskrim Polsek Patumbak, Rabu (12/1/2022) di dalam kost CFS.

Setelah diinterogasi petugas, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian gelang Emas milik korban. Masih pengakuannya, barang berharga itu dia simpan di kostnya. CFS juga menerangkan kalau sebagian barang emas itu sudah digadaikan kepada seseorang berinisial P (DPO).

Mendengar pengakuan tersangka, petugas langsung meluncur ke kediaman P. Namun setibanya petugas di rumah P, rumah dalam keadaan kosong tanpa ada penghuninya.

BACA JUGA..  Gasak Motor dari Teras Rumah, Pemuda Tapsel Pindah Tempat Tidur

Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chan SH, MH, melalui Kanit Reskrim AKP Ridwan SH, membenarkan atas penangkapan tersangka pencurian Emas tersebut.

“Iya benar, sekarang tersangka beserta barang bukti berupa Satu buah gelang emas milik korban serta baju kaos oblong lengan pendek warna hitam dan celana panjang warna biru yang dibeli tersangka dari hasil curian sudah di boyong ke komando guna penyelidikan lebih lanjut,” jelas AKP Ridwan.

BACA JUGA..  Kasat Narkoba Diciduk Bersama 6 Anak Buah

Dijelaskanya, kalau tersangka dijerat sebagaimana di maksud dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman minimal tujuh tahun penjara. (*)

Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha