POSMETROMEDAN.com – Suasana sidang lanjutan perkara dugaan pencurian dua terdakwa Rian Syahputra Barus dan Sanjaya Deva Wana Bukit, S.Pd berlangsung panas di Pengadilan Negeri Medan.
Suara teriakan berulang kali terdengar di luar ruang sidang yang belakangan diketahui merupakan keluarga kedua terdakwa.
Mereka menyebut keterangan dari saksi Edi tidak benar.
Suara dari luar ruang sidang tersebut sempat membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Panggabean menoleh ke arah belakang.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Eli Warti tersebut, Edi menyebutkan bahwa dirinya melihat kedua terdakwa berada di depan rumah saksi korban Aiptu Alexander yang merupakan Kasi Humas Polsek Tanjung Morawa.
“Kata si Alex HP nya hilang. Kuceritakan juga yang kulihat malam itu. Rumah saya dan Alex bersebrangan,” kata saksi sembari katakan kalau jarak rumahnya dengan Defa dan Rian agak jauh.
Meski demikian, saksi menyebutkan kalau dirinya tidak melihat warna baju yang dipakai oleh kedua terdakwa.
Begitu juga ketika ditanya apakah saksi sebelumnya pernah mendengar kedua terdakwa melakukan pencurian dan saksi menjawab tak pernah.
Setelah mendengar keterangan dari saksi, kedua terdakwa yang ditanya Majelis Hakim tentang keterangan saksi, dengan tegas kedua terdakwa membantah semua keterangan dari saksi Edi.
Seusai mendengar keterangan dari saksi Edi, dilanjut mendengarkan keterangan dari kedua terdakwa. Dari keterangan kedua terdakwa, mereka mendapatkan Handphone tersebut di Jalan.
Setelah mendapatkan handphone, terdakwa memberitahu beberapa keluarganya. Dan awalnya terdakwa tidak berniat untuk menjual handphone tersebut.
Diluar persidangan, keluarga terdakwa berteriak histeris sambil mengatakan kalau mereka akan melaporkan JPU ke Kejagung RI dan menyumpah saksi Edi.
“Kami akan menyurati Kejagung. Ingat kau Edy karma. Takut kau sama Tuhan. Saksi Edy itu pamannya,” ucap keluarga terdakwa.
Saat keluarga Terdakwa meneriaki JPU Evi Yanti Panggabean, dengan buru-buru JPU tampak pergi dari pintu belakang PN Medan dan menyuruh di kawal oleh pihak keamanan PN Medan.
Sementara Penasehat Hukum para terdakwa Eva Maya Surbakti, setelah diluar gedung PN Medan menegaskan alasan keluarga terdakwa akan menyurati Kejagung, dikarenakan JPU sudah beberapa kali menunda persidangan.
“Menunda-nunda persidangan, tidak menerapkan Restorative Justice. Untuk sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi Muhammad Edy ada 3 x ditunda, sidang pemeriksaan Alexander dan Nita ada 3 kali tunda,” kata Eva Maya Surbakti.
“Alasannya saksi diluar kota lah, anaknya kecelakaanlah. Udah gitu tundanya gak di buka persidangan, by phone aja,” sambungnya.
Sebelumnya, pada 30 November 2021 lalu, keluarga kedua terdakwa menangis hingga nyaris pingsan karena sidang kedua terdakwa ditunda untuk pemeriksaan saksi Edi.
Keluarga mengaku kecewa dan meneriaki Jaksa Penuntut Umum Evi yang dinilai tidak mempertimbangkan kondisi orangtua terdakwa yang sudah berumur menunggu kepastian nasib anaknya di pengadilan.
“Nyewa mobil kami supaya bisa datang, kami gak punya uang tapi sidangnya ditunda alasan anaknya (saksi) kecelakaan,” pekik keluarga terdakwa.
“Padahal udah seminggu lalu anaknya kecelakaan, ada apa ini, bagaimana Jaksa begitu. Tuhan nampak kau Evi, anakku udah 6 bulan di penjara,” pekiknya lagi.(htn/ras)












