Anak Minta Makan Malah Dianiaya, Ayah dan Ibu Dipolisikan 

oleh
ANIAYA ANAK: Kapolres AKBP Roman Smaradhana Elhaj, mewawancarai ayah pelaku penganiayaan terhadap anak kandung. (Foto: Humas Polres Tapsel for Posmetro Medan)

POSMETROMEDAN.com – Anak minta makan malah dianiaya, dan sang ayah serta ibu pun akhirnya dipolisikan. Kejadian memilukan itu terjadi di Tapanuli Selatan (Tapsel) dan menjadi viral di media sosial (medsos).

Sungguh memilukan melihat keadaan seorang anak yang masih berusia 7 tahun ini. Mendapat perlakuan tidak manusiawi yang dilakukan oleh ayah kandungnya,  ibu tiri dan kakaknya. Akibat perbuatan kedua orangtua serta kakaknya membuat korban mengalami luka lembam dan luka bakar di sekujur tubuhnya.

Release yang diterima koran ini dari Polres Tapsel, dipimpin langsung Kapolres AKBP Roman Smaradhana Elhaj didampingi Kasat Reskrim AKP Paulus GP Simamora berserta Ali Wardana Harahap selaku Sekretaris Dinas Perlindungan Anak Pemkab Paluta, Kepala Desa menyampaikan bahwa pelaku dan keluarganya tinggal disalah satu desa di Kecamatan Ulu Sihapas, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Disebutkan Kepala Desa, bahwa ketiga pelaku (bapak, ibu dan kakak korban) telah melakukan rindakan kekerasan terhadap korban gara-gara masalah sepele.

AKBP Roman menjelaskan, sesuai keterangan tersangka ayah si korban dimana saat ayah korban pulang ke tempat tinggalnya sesudah menderes karet dari kebun marga Siregar tak jauh dari gubuk mereka. Saat itu pelaku (ayah) melihat korban sedang makan di dapur.

”Tapi kau sudah makan tadi, kenapa makan lagi,” tanya ayahnya.

”Tapi masih lapar aku” Jawab si korban.

Usai tersangka makan, dia memanggil si korban keruang tamu dan disuruh duduk serta membuka baju. Pelaku (ayah) mengambil karet ban sepanjang satu jengkal dan menarik karet tersebut dan mengarahkannya ke bagian badan, perut, dada dan paha berulang yang mengakibatkan sekujur tubuhnya lebam.

Pelakublain (ibu tiri korban) juga tak tinggal diam. Ibu tirinya sudah sering memukulnya dan terakhir terjadi (6/12) pukul.10.00 Wib, ibu tiri si korban memukul paha, pantat dan badan si korban dengan menggunakan ranting kayu karet.

”Dia saya pukul karena sering memakan nasi kami. Kami tidak punya beras. Saya kesal,” ujar ibu tiri korban.

Sementara pelaku ketiga yang tak lain adalah kakak korban yang masih berusia 11 tahun– menganiaya si korban dengan menyulutkan obat nyamuk yang sedang nyala ke tubuh si korban.

Si korban yang tak tahan mengalami siksaan tersebut akhirnya lari dari rumahnya dengan tujuan tidak tentu dan akhirnya warga menemukannya di salah saru kebun karet marga Situmeang pada tanggal 7 Desember 2021 sekitar pukul 01.00 dini hari yang akhirnya diamankan Camat, Sekcam dan tokoh masyarakat dan diserahkan ke Polres Tapsel.

Menjawab wartawan tentang anak pasutri yang berjumlah 4 orang dan masih kecil, Kapolres mengatakan pasutri itu dikenakan pasal 80 ayat 1 dan 4 Jo pasal 76c UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan hukuman untuk kakak korban, mengingat usinya masih 11 tahun tidak ditahan.

“Anak anak Pasutri nantinya akan diasuh keluarga dan akan dicoba anak tiri tersebut kembali diasuh ibu aslinya,” ujar Kapolres sesuai dengan kesepakatan keluarga. (*)

Reporter: Gibson Simanjuntak
Editor: Maranatha Tobing