POSMETROMEDAN.com – Haris Kelana Damanik, anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Gerindra, berharap persoalan sampah bisa terselesaikan dengan cara-cara yang bijak. Salah satunya dengan mengkonversikan program-program yang ada di kecamatan maupun kelurahan, seperti pengadaan Bank Sampah dan pelatihan pengelolaan sampah.
“Perda Kota Medan Nomor 6/2015 tentang Pengelolaan Persampahan sudah ada. Ayo sama-sama kita wujudkan program Wali Kota Medan Bobby Nasution yang menginginkan Medan Bebas Sampah,” ungkapnya saat menggelar sosialisasi perda dimaksud, di Gang Sepakat dan Gang Manggis Kelurahan Tanah 600 Kecamatan Medan Marelan, Senin (15/11) pagi dan sore hari.
Tak henti-hentinya anggota Komisi II DPRD Medan ini mengingatkan bahwa ada sanksi sebesar Rp10 juta dan kurungan 3 bulan terhadap orang perorangan yang melanggar perda tersebut. Kepada badan usaha, dendanya mencapai Rp50 juta dan kurungan 6 bulan.
“Sanksi ini bisa dijadikan rujukan untuk kita semua agar benar-benar menjaga lingkungan tetap bersih. Kalau dikelola dengan baik, sampah ini bisa bernilai ekonomis bapak dan ibu,” imbuhnya.
Pada kesempatan ini, Haris mengajak ratusan konstituennya untuk menjaga lingkungan tetap bersih dengan tidak membuang sampah sembarangan. Kepada aparatur pemerintah di kecamatan dan kelurahan, ia berharap untuk terus mengingatkan petugas kebersihan agar aktif mengutip sampah yang ada di lingkungan.
“Jangan sampai sampah-sampah itu menumpuk dan menimbulkan bau tak sedap. Karena sampah yang bau bisa menimbulkan penyakit. Jangan sampai muncul masalah baru dari pengelolaan sampah yang tidak baik,” pungkasnya. (bdh/ali)












