POSMETROMEDAN.com – Dua pencuri Kabel Telkom di Deliserdang dipergok satpam. Satu berhasil ditangkap dan satu lagi melarikan diri, Jumat (24/09/2021) pagi. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan Satreskrim Polresta Deliserdang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku Eben Tarigan alias ET (38) bersama seorang temannya, Kairul Tabri alias KT (40)–melarikan diri, mencuri kabel tembaga milik PT Telkom di Jalan Pantai Labu, Kecamatan Beringin, Deliserdang. Keduanya membongkar kabel tembaga dari dalam tanah.
Kabel tembaga berdiameter 0,6 mm milik Telkom terlihat sudah terpotong. Namun saat pelaku masih melakukan pemotongan kabel, kedua pelaku dipergoki petugas satpam PT TELKOM Kabupaten Deliserdang. Saat ditangkap, pelaku Kairul Tabri berhasil melarikan diri.
Mendapat informasi pencurian itu, Sat Reskrim Polresta Deliserdang dipimpin Kasubnit I unit I Jatanras Ipda Ricardo Bancin,SH,M.Hum, langsung menuju ke tempat kejadian.
Eben Tarigan pun diamankan beserta barang bukti, untuk selanjutnya dibawa ke Mapolres. Barang bukti yang diamankan terdiri dari 1 unit Mobil Panther BK 1790 ES warna hijau tua, satu buah cangkul, 1 buah linggis, dua unit gergaji besi, 2 unit obeng, 1 unit tembilang besi, 2 unit martel, 1 unit sekop, 2 unit tang dan 1 unit mesin grenda pemotong besi.
Kepada awak media, Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol M.Firdaus, S.I.K, mewakili Kapolresta mengatakan, “Saat ini Pihak PT Telkom Kabupaten Deliserdang sudah membuat Laporan Polisi di SPKT Polresta Deliserdang, dan kepada pelaku masih dalam pemeriksaan lanjut di Sat Reskrim Polresta Deliserdang” ungkapnya. (asw)












