POSMETROMEDAN.com – Tindak Pidana asusila terhadap anak kandung kembali terjadi di Tanah Karo. Berita aib itu datang dari Desa Lau Gumba, Kecamatan Berastagi.
Adalah seorang anak perempuan berusia 14 tahun menjadi korban ayah kandungnya, UJ (48 tahun).
Kejadian tersebut terungkap saat korban dan ibu kandungnya melarikan diri dari rumah. Ibu dan anak itu meninggalkan rumah karena sudah tidak tahan dengan kelakuan pelaku, yang juga selalu menganiaya ibu kandungnya.
Dalam perjalanan, korban menceritakan kepada ibunya bahwa korban juga sudah disetubuhi pelaku. Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban pun langsung mengadukan hal tersebut ke kepala Desa Lau Gumba.
Kemudian Kepala Desa langsung membawa korban dan ibunya ke kantor polisi terdekat untuk membuat Laporan Polisi (LP).
Saat dikonfirmasi wartawan, Penyidik PPA Polres Tanah Karo membenarkan hal tersebut. Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi LP/B/637/VII/2021/SPKT/Polres Tanah Karo tertanggal 31 Juli 2021. Sekira pukul 07.00 Wib pelaku berhasil ditangkap di kediamannya dan langsung dibawa ke Polres Tanah Karo untuk di mintai keterangan lanjutan.
Diketahui pelaku juga sebelumnya mantan narapidana kasus pencurian sepeda motor.(lean/oki)












