Berkas Tersangka Penembak Wartawan Diterima Kejatisu 

oleh

POSMETROMEDAN.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) telah menerima berkas perkara, dua tersangka kasus dugaan penembakan terhadap Mara Salem Harahap atau Marsal wartawan media online di Simalungun.

Hal itu dikatakan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumut Dr. Sugeng Riyanta, Minggu (29/8).

“Benar. Berkas perkara kedua tersangka berinisial YFP dan S telah kita terima sekitar tiga hari yang lalu dari penyidik Polda Sumut,” ujar Sugeng Riyanta.

BACA JUGA..  Pembangunan Prasarana BRT Mebidang di Medan, Paul Mei: Harus Terstruktur dan Ramah Lingkungan

Sugeng mengatakan, selanjutnya berkas tersebut segera diteliti oleh pihak jaksa yang telah ditunjuk.

Diketahui sebelumnya, Polda Sumut menetapkan 3 tersangka kasus dugaan penembakan yang menyebabkan meninggalnya wartawan online Mara Salem Harahap.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial YFP (31) dan S (57) warga Kota Pematangsiantar, dan A, seorang oknum anggota TNI selaku eksekutor penembakan.

BACA JUGA..  Terdakwa Pencurian Kabur Usai Sidang di PN Binjai

Adapun motif penembakan korban, karena tersangka S sakit hati, lantaran korban memberitakan peredaran narkoba di tempat hiburan malam miliknya.

Sehingga tersangka menyuruh orang untuk memberikan pelajaran kepada korban. Namun ternyata tembakan di tubuh korban mengenai paha kiri bagian atas dan mengenai pembuluh arteri.

Akibatnya menimbulkan pendarahan hebat dan menyebabkan korban kehabisan darah, hingga meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.

BACA JUGA..  Calo Tiket Nonton Timnas - Vietnam Panen, Patok Harga Rp 300-400 ribu

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 sub 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (gib)