POSMETROMEDAN.com – Selama masa PPKM, masyarakat mendapatkan bantuan dari pemerintah melalui program Perlindungan Sosial.
Dikutip dari Instagram resmi Kementerian Sosial RI @kemensosri, bantuan tersebut terdiri dari bantuan reguler yang telah disalurkan, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), Program Kartu Sembako, Bantuan Sosial Tunai (BST), serta bantuan beras 10 kg dan 5 kg.
Bantuan sosial ini diberikan untuk membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi, khususnya di tengah masa PPKM. Daftar penerima Bantuan Sosial dapat dicek secara online di cekbansos.kemensos.go.id.
Kementerian Sosial (Kemensos) akan mencairkan Bansos Tunai yang dirapel bulan Mei dan Juni 2021, dicairkan pada bulan Juli 2021. Perhitungannya satu bulan Rp 300 ribu, sehingga untuk dua bulan masyarakat penerima akan mendapatkan Rp 600 ribu pada bulan Juli.
“Warga akan menerima Rp 600 ribu sekaligus,” ucap Menteri Sosial, Tri Rismaharini, melalui keterangan tertulis, Kamis (1/7/2021).
Selain bansos tunai sebesar Rp 600 ribu, para penerima juga akan mendapat tambahan bantuan berupa beras sebesar 10 kg. Bansos Tunai tersebut memang diperpanjang penyalurannya dan akan diberikan pada 10 juta KPM.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, menyampaikan penyaluran bansos paling lambat pada minggu kedua Juli 2021.
“Mudah-mudahan paling lambat pada minggu kedua bulan Juli bansos akan bisa disalurkan ke seluruh pelosok Tanah Air kepada keluarga penerima manfaat yang membutuhkan,” ujarnya, Kamis (1/7/2021), dikutip dari laman kemenkopmk.go.id.
Cara Cek Penerima Bansos Rp 300 Ribu: Pertama, buka laman cekbansos.kemensos.go.id. Kemudian, masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP. Setelah, itu masukkan kode pada kolom. Terakhir, klik tombol “cari”. Nantinya akan muncul hasil pada data pencarian, berupa alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.
Sistem akan mencocokkan nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
Proses pencairan bantuan sosial dapat dilakukan melalui bank anggota Himbara, seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, serta BTN. Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua pendaftar mendapat bantuan sosial secara otomatis dari pemerintah.
Setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing. Mekanisme dan syarat ini ditentukan oleh penyelenggara program sesuai variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan.
Sementara bagi masyarakat yang sudah terdaftar di DTKS, nantinya bisa diusulkan sebagai penerima program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.
Cara Pencairan Bansos : Penerima Bansos Rp 300 ribu akan menerima surat undangan dari pihak pejabat daerah, atau dalam hal ini Ketua RT.
Dari undangan tersebut, masyarakat akan diarahkan mengambil bansos ke kantor pos, sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Undangan tersebut berisi barcode serta informasi dasar penerima bantuan dan wajib dibawa saat akan mengambil bansos. Selain surat undangan, penerima bansos juga wajib membawa KTP atau Kartu Keluarga (KK).
Setelah menunjukkan undangan dan KTP atau KK, petugas akan melakukan scanning barcode pada surat undangan. Saat sudah selesai, masyarakat akan langsung menerima bansos tunai Rp 300 ribu. Pencairan dana bansos tunai Rp 300 ribu ini tidak dikenakan potongan apapun.
Lantas, siapakah sasaran penerima BST? Keluarga anggota Program Keluarga Harapan (PKH) yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. Keluarga penerima manfaat (KPM) PKH yang belum menerima bansos.(*)