Perwal Bakal Direvisi, Tidak Ada Batas Usia Bilal Jenazah

oleh

POSMETROMEDAN.com – Setelah dikritik sejumlah pihak, akhirnya Pemerintah Kota (Pemko) Medan memutuskan bakal revisi Peraturan Wali Kota (Perwal) No 17/2021 tentang pemberian dana jasa pelayanan kepada warga pelayan masyarakat.

“Di momen ulang tahun Kota Medan ini Perwal (17/2021) itu akan kita revisi,” ujar Wali Kota Medan Bobby Nasution usai sidang paripurna Hari Jadi Kota Medan ke 431 di gedung DPRD Medan, Rabu (30/6).

Menurut dia, tidak ada lagi batasan usia maksimal 60 tahun kepada bilal jenazah sebagai penerima bantuan dari Pemko Medan.

BACA JUGA..  Bobby Dampingi Gibran Tinjau Progres Rehabilitasi dan Rekonstruksi SMAN 1 Barus

“Hampir 60 % itu memang di atas 60 tahun (usia penerima), perlu saya juga sampaikan,” ungkapnya.

Bukan hanya bilal jenazah, guru magrib mengaji, imam masjid, pengurus rumah ibadah, penggali kubur dan yang termasuk daftar pelayan masyarakat tidak akan dibatasi usia penerimanya.

“Kita buka tidak lagi ada batas umur untuk 60 tahun,” bilangnya.

Di sisi lain, dia mengaku akan menambah uang insentif khusus untuk bilal jenazah.

BACA JUGA..  Evaluasi Tim Penagihan Tunggakan Pajak Daerah, Hingga Agustus 2026 Capai Rp2 Miliar Lebih

“Akan kita tambahkan untuk bilal jenazah dari Rp 300 ribu perbulan akan kia tambahkan, nominalnya rahasia,” ucapnya.

Sebelumnya, Organisasi profesi Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) Sumut bakal menggugat Peraturan Wali Kota Medan (Perwal 17/2021 tentang Pemberian Dana Jasa Pelayanan kepada Warga Pelayan Masyarakat. Perwal Pelayanan Masyarakat itu diterbitkan oleh Wali Kota Medan Bobby Afif. Sebelum opsi itu diambil, Peradin ingin berdiskusi terlebih dahulu mengenai aturan tersebut agar bersedia melakukan revisi.

Ketua Peradin Sumut, Advokat Irwansyah Rambe, menyebut, apabila Wali Kota tidak bersedia melakukan revisi. Posbakumadin akan melakukan Langkah-langkah hukum. “Termasuk melakukan gugatan pembatalan ke PTUN Medan,” ujarnya, Senin (28/6).

BACA JUGA..  Lailatul Badri Dorong Rico Waas Minimalisir Biaya Operasional BRT

Irwansyah yang juga Ketua Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Kota Medan, mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima kuasa dari organisasi paguyuban bilal mayit.

“Kita membuka ruang untuk berdiskusi dengan Wali Kota atau Pemko Medan. Intinya kita ingin memberikan masukan untuk kesejahteraan banyak orang,” ungkapnya. (ali)