POSMETROMEDAN.com – Penyidik Ditres Narkoba Poldasu mengungkap jaringan narkoba internasional dari lokasi terpisah. Tiga tersangka diamankan dengan barang bukti 89 kg sabu, 48.418 butir ekstasi, 1 pucuk senjata Laras panjang AK47, dan 1 pucuk Laras panjang M16 serta 150 butir amunisi.
Ketiga tersangka inisial SB warga Jalan Tanjung Balai Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, M (20) dan MF (36). Keduanya Petani warga Desa Matang Pelawi Kecamatan Peurlauk, Aceh Timur.
Kabid Humas Poldasu, Kombes Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (16/6/2021) mengatakan, penangkapan terhadap ketiga tersangka berkat laporan masyarakat.
“Pengungkapan kasus itu berkat kerja keras Subdit I dan Subdit III Ditres Narkoba. Adapun barang bukti yang disita dari kedua tersangka yakni, 69 kg sabu, 10 bungkus berisikan Narkotika Jenis Pil Ecstasy sebanyak 48.418 butir, 1 pucuk senjata panjang jenis AK 47, 1 pucuk senjata panjang jenis M16, 150 butir amunisi dan 2 unit HP,” jelas Hadi.
Lanjutnya, pengungkapan ini pengembangan dari tersangka SB yang ditangkap pada Selasa (8/6/2021) lalu di Jalan Tanjung Balai, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang. Dari dia disita Sabu seberat 20 Kg.
“Berdasarkan keterangan SB, petugas meluncur ke Dusun Matang Pelawi, Kecamatan Peurlak, Aceh Timur dan menangkap tersangka M dan MF pada Selasa (15/6/2021) sekira pukul 17.00 wib. Keduanya ditangkap di rumah MF,” katanya.
Dari rumah tersebut, sambungnya, petugas menemukan 69 kg sabu, 10 bungkus berisikan Narkotika Jenis Pil Ecstasy sebanyak 48.418 butir, 1 pucuk senjata panjang jenis AK 47, 1 pucuk senjata panjang jenis M16, 150 butir amunisi dan 2 unit HP.
“Mereka ditangkap tanpa perlawanan. Sementara sabu-sabu yang disita dari ketiga tersangka sebanyak 89 kg,” imbuhnya.
Dari hasil pengakuan M, sekitar 1 minggu yang lalu dia dihubungi oleh Jh (lidik) melalui WA yang dikenal sewaktu kerja di Malaysia.
Jh kemudian mengarahkan M untuk mengambil 2 pucuk senjata api laras panjang di daerah Sungai Hiu Simpang Opak Tamiang, dimana senjata itu digunakan untuk mengawal saat menjemput narkotika.
Setelah senjata di tangan tersangka M, lalu Jh menghubungi M tiga hari kemudian untuk menjemput sabu dan Ecstasy di Jalinsum Medan-Banda Aceh kepada orang yang tidak dikenalnya dan dijanjikan upah sebesar Rp. 20.000.000. Tepatnya di daerah Peurlauk Aceh Timur.
Selanjutnya, pada Senin (14/6/2021) M menjemput narkoba itu lalu menyimpan Dirumah MF.
“Tersangka M mendapat upah Rp20 juta untuk menjemput barang haram tersebut dan dia juga dijanjikan mendapat upah Rp.30.000.000 agar menyimpan sabu ke rumah MF,” kata Hadi.
“Ketiga tersangka mengaku sebagai kurir. Ketiga tersangka sudah ditahan di Ditres Narkoba Poldasu sembari memburu Jh yang disebut pemilik narkoba tersebut,” pungkasnya.(*)












