POSMETROMEDAN.com – Seorang pria warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Lampu I, No 43, Kelurahan Kampung Baru, Medan Maimun dibekuk petugas Reskrim Mapolsek Medan Baru.
Adalah Risky Azhari. Sebelum ditangkap, petugas Polsek Medan Baru mendapat informasi bahwa di Jalan AR Hakim, Kelurahan Suka Ramai-Ramai I, Kecamatan Medan Area sering terjadi traksaksi peredaran narkoba.
Mendapatkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan ditempat tersebut Jum’at (16/4) pukul 16.00 Wib. Di lokasi petugas melihat seorang lelaki dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Saat petugas melakukan penangkapan, saat dilakukan pengeledahan terhadap pelaku (Risky), petugas menemukan dari kantong celana depan pelaku 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisikan sabu-sabu.” Terang Kanit Reskrim Mapolsek Medan Baru, Iptu Irwansyah, Sabtu (1/5) sore.
Mendapatkan temuan Narkotika itu, petugas langsung membawa pelaku dan Barang Bukti (BB) ke Polsek Medan Baru, guna penyidikan selanjutnya.
“Hasil dari introgasi petugas, pelaku mengaku bahwa sabu tersebut milik pelaku. Pelaku membeli sabu tersebut di Jalan AR Hakim seharga Rp50.000 dan akan menggunakan sabu tersebut.” Pungkas Irwansyah. Kini pria berusia 27 tahun itu terancam berlebaran dari balik jeruji besi. (oki)












