Eks PTPN II di Batangkuis Jadi Areal Galian C Ilegal

oleh

POSMETROMEDAN.com – Aktivitas Galian C Ilegal di lahan Eks HGU PTPN II Kebun Batangkuis Deliserdang sudah berlangsung sekitar tiga tahunan. Berbagai alasan dari pencetakan sawah dan pembuatan kolam ikan untuk ketahanan pangan menjadi alasan oknum-oknum tertentu untuk melegalkan penjualan lahan negara tersebut.

Ratusan truk tanah hasil penggalian dibawa keluar dari lokasi dengan kisaran harga 200 hingga 400 ribu rupiah / Dumtruk. Sejumlah oknum meraup keuntungan puluhan juta rupiah setiap hari dari penjualan tanah timbun dan tanah liat untuk bahan baku batu bata.

Pihak PTPN II sendiri mengaku segala aktivitas di lahan Eks HGU PTPN II itu tak bisa lagi mereka larang karena sudah menjadi kewenangan pemerintah Propinsi Sumatera Utara dan aparat Kepolisian tentunya sebagai pelindung aset negara dari penyalahgunaan.

BACA JUGA..  Galian C Ilegal Bebas Beroperasi di Sungai Kali Bulan Agara

Setelah berstatus Eks HGU PTPN II, sejumlah lahan dikuasai kelompok dan oknum tertentu. Ada yang dijadikan tempat pemukiman, ladang dan pencetakan sawah. Lahan Eks HGU PTPN II ini juga kerap memicu perselisihan antara kelompok masyarakat. Seperti pengakuan kelompok Tani Masyarakat Melayu Bersatu (MMB) yang mengklaim menguasai beberapa hektar lahan Eks HGU PTPN II di Dusun I Desa Sena Kecamatan Batangkuis Deliserdang.

BACA JUGA..  Polda Sumut Buka Ruang Pengaduan Korban Penipuan Tersangka NW

Abdul Hadi adalah salah seorang pengurus Kelompok Tani MMB. Pada wartawan dia mengaku lahan garapan yang mereka kuasai sudah dieksploitasi oleh oknum tertentu yang diduga diback up oleh oknum aparat Kepolisian maupun oknum TNI.

“Oleh karena lahan kami ini dirusak, kami mengadukan para pelaku ke POMDAM 1 BB. Karena ada oknum-oknum TNI yang diduga terlibat menjadi pembecking perusakan lahan. Ini sudah berlangsung tiga tahun belakangan dan sudah tak terhitung tanah hasil galian yang keluar dari lokasi. Proses penggalian juga sampai malam hari,” jelasnya.

BACA JUGA..  Polda Sumut Proses 7 Laporan Dugaan Penipuan Modus Masuk Taruna Akpol Tersangka NW

Abdul Hadi membenarkan, pada Kamis sore (24/04/2021) sekitar pukul 17.00 wib sejumlah petugas POMDAM 1 BB mendatangi lokasi kegiatan Galian C ilegal di Dusun I Desa Sena Kecamatan Batangkuis dan mengamankan satu unit Eskapator yang sedang melakukan penggalian ilegal di lokasi tersebut.

“Kami kelompok tani MMB yang berkordinasi dengan pihak POMDAM untuk menertibkan aktifitas galian C itu,” sebutnya, Jumat (25/04/2021).

Sementara itu dari amatan di lapangan, penertiban aktifitas galian C di Desa Sena Kecamatan Batangkuis rupanya tidak menyeluruh. Sebab ada beberapa tempat terpantau masih melakukan operasinya dengan bebas. (asw)