POSMETROMEDAN.com-MS (42) terpaksa menahan pengap sel tahanan Satreskrim Polres Sergai.
Warga Desa Sarang Giting Kahean, Kecamatan Bintang Bayu ini kedapatan mencetak uang palsu di rumahnya.
Tersangka ditangkap di rumahnya, Desa Sarang Giting Kahean, Kecamatan Bintang Bayu.
Terungkapnya peredaran uang palsu ini bermula dari kecurigaan seorang pemilik warung bernama Ika.
Sebab, ia menerima uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu palsu yang diselipkan dengan uang asli dari tersangka.
Curiga, korban pun melaporkan kepada Sekdes yang diteruskan ke Bhabin Kamtibmas lalu dilanjutkan ke unit reskrim Polsek Kotarih.
Menerima informasi itu, tim gabungan Satreskrim Polres Sergai dan Polsek Kotarih melakukan penyelidikan di rumah tersangka.
Benar saja, saat dilakukan penyelidikan ditemukan sejumlah barang bukti uang palsu sebesar Rp 28.900.000, mesin printer, kertas, tinta, alat scanner dan lainnya.
Saat dilakukan pengeledahan, polisi menemukan barang bukti 3 senjata rakitan di rumah tersangka.
Setelah didalami senjata itu hanya untuk menakuti orang untuk menjaga kebun miliknya.
Namun, setelah dilakukan pengecekan terhadap senjata itu tidak sempurna dan belum pernah digunakan tersangka.
“Tersangka dijerat dengan pasal 36 dan pasal 37 UU No 7 tahun 2011 dan pasal 245 KUPidana tentang mengedarkan uang palsu dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkas AKP Pandu Winata.(sur)












