Pencetak Upal Simpan Senjata Rakitan untuk Menakut-nakuti

oleh
INTEROGASI : Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Pandu Winata menginterogasi MS, pengedar uang palsu yang ditangkap Polsek Kotarih.(SURYA HASIBUAN/POSMETRO MEDAN)

POSMETROMEDAN.com-MS (42) terpaksa menahan pengap sel tahanan Satreskrim Polres Sergai.

Warga Desa Sarang Giting Kahean, Kecamatan Bintang Bayu ini kedapatan mencetak uang palsu di rumahnya.

Tersangka ditangkap di rumahnya, Desa Sarang Giting Kahean, Kecamatan Bintang Bayu.

Terungkapnya peredaran uang palsu ini bermula dari kecurigaan seorang pemilik warung bernama Ika.

BACA JUGA..  Dua Pelaku Berbagi Peran, Gasak Scoopy Depan Rumah Warga

Sebab, ia menerima uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu palsu yang diselipkan dengan uang asli dari tersangka.

Curiga, korban pun melaporkan kepada Sekdes yang diteruskan ke Bhabin Kamtibmas lalu dilanjutkan ke unit reskrim Polsek Kotarih.

Menerima informasi itu, tim gabungan Satreskrim Polres Sergai dan Polsek Kotarih melakukan penyelidikan di rumah tersangka.

BACA JUGA..  Kasusnya Narkoba, Dua Pria & Satu Wanita 'Gol'

Benar saja, saat dilakukan penyelidikan ditemukan sejumlah barang bukti uang palsu sebesar Rp 28.900.000, mesin printer, kertas, tinta, alat scanner dan lainnya.

Saat dilakukan pengeledahan, polisi menemukan barang bukti 3 senjata rakitan di rumah tersangka.

Setelah didalami senjata itu hanya untuk menakuti orang untuk menjaga kebun miliknya.

Namun, setelah dilakukan pengecekan terhadap senjata itu tidak sempurna dan belum pernah digunakan tersangka.

BACA JUGA..  Cekcok Parkir Berujung Baku Hantam, Pemuda di Medan Dituntut 8 Bulan Penjara

“Tersangka dijerat dengan pasal 36 dan pasal 37 UU No 7 tahun 2011 dan pasal 245 KUPidana tentang mengedarkan uang palsu dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkas AKP Pandu Winata.(sur)