POSMETROMEDAN.com-Masih ingat kasus Joko Dedy Kurniawan Cs? Ya, salahsatu komplotan polisi gadungan yang memeras korbannya dengan kekerasan ini berbuntut panjang.
Usai diamankan di Mapolsek Medan Sunggal, tak berselang lama ditahan Joko Dedy Kurniawan meninggal dunia.
Keluarga Joko yang merasa ada kejanggalan atas kematiannya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumatera Utara (Poldasu).
Disaksikan personil Ditreskrimum Polda Sumut dan didampingi LBH Medan kuburan Joko dibongkar, guna proses ekshumasi di TPU/Perkuburan Muslim Desa Saentis, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Rabu (10/3/2021).
Sunarseh (34) selaku istri Almarhum (Joko) pun ikut menyaksikan jasad sang suami yang dibongkar.
Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, mengatakan, pembongkaran kuburan itu guna melakukan pemeriksaan mayat (Almarhum) Joko Dedi Kurniawan.
Almarhum yang tinggal di Desa Cinta Rakyat, Jalan Musyawarh B, Kecamatan Percut Sei Tuan ini diduga tewas karena disiksa polisi selama ditahan di Polsek Sunggal.
Hingga pada 2 Okoteber 2020, Joko Dedi meninggal dunia dengan luka lebam di dada serta kepala berdarah.
Ketika diangkat dari dalam kubur, tampak mayat Joko sudah menjadi tulang belulang dan dipenuhi tanah kuning, serta dengan wajah yang tak nampak (Tinggal Tengkorak).
Saat ditanyai mengenai ekshumasi mayat Joko Dedi Kurniawan, Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak menyebut pihaknya tidak bisa memberikan statement.
” Tanyakan Polda kita enggak bisa kasih statement. Kalau kita masalah ini enggak ada sangkut paut. Jika ada statement karena ini LP Polda, Polda yang ngomong jangan di kami,” katanya kepada wartawan.
Ia juga menegaskan tudingan bahwa Joko Dedy dianiaya hingga tewas di tahanan bahwa hal tersebut tidak benar.
Budiman membeberkan bahwa pihaknya dari awal sudah meminta untuk dilakukan autopsi namun pihak keluarga tidak mau dilakukan.
“Dugaan korban penyiksaan di Polsek Sunggal terhadap Joko Dedi Kurniawan akan dilakukan ekshumasi, penggalian mayat atau pembongkaran kubur oleh Ditreskrimum Polda Sumut bersama Dokter Forensik pada hari ini di Dusun XV Semar, Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang tepatnya di Perkuburan Umum Muslim Desa Saentis,” ucap Wadir LBH Medan Irvan Syahputra.
Irvan menyebutkan Ekshumasi Surat Undangan Penggalian Kubur/Ekshumasi Nomor: B/1860/III/Res.1.6/2021/Ditreskrimum tertanggal 09 Maret 2021.
Ia menegaskan LBH Medan mendukung Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut dan dokter forensik dalam hal melakukan Ekshumasi secara objektif, transparan, independen dan tanpa Intervensi dengan memegang teguh sumpah sebagai dokter sebagaimana amanat Pasal 1 Kode Etik Kedokteran Indonesia2012.
Lebih lanjut Irvan membeberkan bahwa pihak keluarganya meminta kepastian hukum kepada keluarga almarhum Joko Dedi.
“Hal ini guna untuk membuat terang-benderang dugaan tindak pidana penyiksaan terhadap almarhum Joko Dedi Kurniawan. Seraya memberikan keadilan dan kepastian hukum terhadap masyarakat terkhusus pihak keluarga yang meyakini jika Almarhum Joko Dedi Kurniawan meninggal dunia bukan karena sakit melainkan adanya dugaan Penyiksaan,” terangnya. (oki)












