POSMETROMEDAN.com – Sepak terjang HS alias Dogol dalam mencuri sepeda motor, kandas di tangan Polsek Patumbak. Dia diciduk dalam kurun waktu kurang dari 1×24 jam, usai menggasak Honda Beat dari depan Toko Lina Wusana.
Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza didampingi Iptu Philip A Purba (Kanit Reskrim) pada Senin (8/2/2021) sore menyebut TKP pencurian tepatnya di Jalan Jalan Selamat Pulau, Kelurahan Sitirejo III, Medan Amplas.
Sabtu (16/1/2021) itu Dogol beraksi seorang diri dengan cara merusak kunci kontak kendaraan korban. Tanpa disadarinya, lokasi dipantau CCTV. Dan oleh seseorang, rekaman CCTV diunggah ke media sosial hingga akhirnya viral. Seiring dengan itu korban pun membuat laporan ke polisi.
“Setelah videonya viral, korban langsung membuat laporan ke kita. Hasilnya dalam kurun waktu 1×24 jam tersangka berhasil kita amankan. Bahkan karena melawan tersangka kita beri tindakan tegas,” ungkap Arifin.
Setelah Dogol diciduk, pihaknya melakukan pengembangan dan mengamankan penadah berinisial UA alias Usnul. Pria ini membeli hasil curian Dogol seharga Rp3 juta.
“Dogol dan Usnul melakukan jual beli di kawasan Simpang Denai. Dogol sendiri mengaku sudah beberapa kali mencuri kereta, diantaranya seputaran Delitua dan Tanjung Morawa,” beber Arifin.
“Bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban para tersangka silahkan melapor. Tersangka kita jerat Pasal 363 KUHPidana juncto Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Medan ini.
Sementara tersangka Dogol saat diwawancarai mengaku jika semua uang hasil curiannya digunakan untuk membeli pakaian dan narkoba. (mad/ras)