POSMETROMEDAN.com – Jabatan Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Medan kosong sejak 26 Januari 2021 lalu. Praktis sejak saat itu seluruh perizinan menjadi terkendala. Sebab, tidak ada yang bertanggungjawab untuk menerbitkan atau menandatangani izin.
Semula Sekretaris DPMPTSP, Ahmad Badaruddin yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas. Namun, jabatan itu berakhir pada 26 Januari 2021 lalu.
“SK saya sebagai kepala dinas sudah habis atau berakhir, jadi tidak ada lagi yang berhak menandatangani izin,” ujarnya ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (1/2).
Diakuinya ada perintah lisan dari Pemko Medan bahwa dirinya boleh menandatangani izin. Namun, urung dilakukannya, karena beresiko.
“Ada surat edaran BKN (Badan Kepegawaian Negara) No 2/2019 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek Kepegawaian yang dalam point 11 menyebutkan PNS ditunjuk sebagai Plt melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang 3 bulan,” bilangnya.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Medan, Muslim Harahap, mengatakan pihaknya sudah mengusulkan nama kepada Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution untuk mengisi jabatan Plt Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). “Tinggal menunggu persetujuan dari Pak Akhyar,” ujar Muslim.
Sayangnya Muslim enggan membocorkan nama yang diusulkan kepada Akhyar untuk mengisi jabatan Plt Kepala DPMPTSP.
Mengenai tidak ada yang bertanggungjawab atas penerbitan izin, Muslim mengaku hal ini sedang dikaji oleh Bagian Hukum Setda Kota Medan. (ali)