Gugatan Ditolak, Kakak-Adik Rusak Mobil Ketua Pengadilan

oleh

POSMETROMEDAN.com – Kesal gugatan ahli waris ditolak pengadilan agama, kakak beradik mengamuk hingga merusak mobil dinas Ketua Mahkamah Syar’iyah (Pengadilan Agama) Meulaboh.

Akibat perbuatan tersebut, SM (36) dan SK (28) warga Kecamatan Pasie Raya, Kabupaten Aceh Jaya, ditangkap dari lokasi berbeda setelah sempat kabur selama seminggu.

“Keduanya merupakan saudara kandung dalam hal ini kakak beradik,” kata Kapolsek Meureubo, Ipda Vitra Ramadani, dilansir Antara, Kamis (10/12/2020).

Dari mereka disita barang bukti batu dan kayu yang diduga digunakan oleh tersangka untuk melakukan aksi perusakan. Ia mengatakan, penangkapan berdasarkan laporan pejabat Mahkamah Syar’iyah Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat karena melakukan perusakan.

Ada pun fasilitas negara yang dirusak seperti satu unit mobil dinas, serta merusak kaca kantor dan meja di kantor pengadilan setempat sehingga menyebabkan kerugian terhadap aset milik negara.

Dari hasil penyelidikan, katanya, diketahui kedua tersangka diduga melakukan perusakan karena gugatan ahli waris yang diajukan ditolak majelis hakim yang menyidangkan perkara itu.

“Seusai melakukan aksi perusakan, kedua tersangka melarikan diri,” jelasnya sembari menyebut perusakan dimaksud terjadi pada Senin (30/11/2020) lalu.

Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 170 Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5,6 tahun penjara.(*/ras)