POSMETROMEDAN.com-Organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) resmi dibubarkan dan dilarang aktivitasnya. Pembubaran tersebut keluar melalui keputusan bersama enam menteri.
FPI dinilai telah melakukan sejumlah pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum.
“Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni 2019, sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar keamanan dan bertentangan dengan hukum,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahmud MD dalam konferensi pers, Rabu (30/12/2020).
Mahfud melanjutkan, saat ini FPI tidak memiliki legal standing sebagai organisasi di Tanah Air. Oleh sebab itu, semua aktivitas FPI adalah aktivitas terlarang dan tidak mempunyai dasar hukumnya.
“Berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,” pungkasnya.
Sementara, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hierij menjelaskan, dibubarkannya FPI karena ormas tersebut terbukti mengganggu ketertiban umum.
“35 orang anggota FPI terlibat terorisme, 29 diantaranya sudah dijatuhi pidana. Sementara itu, 106 orang anggota FPI juga terlibat pidana, 100 diantaranya telah dijatuhi hukuman,” jelas Edward dalam konferensi pers, Rabu (30/12/2020).
Selain itu, FPI juga dianggap sering menggelar razia atau sweeping yang sebenarnya menjadi tugas dan wewenang aparat hokum.(okz)












