Bunuh Istri Bareng Selingkuhan, Praka MPCC Divonis 20 Tahun

oleh
VONIS: Praka MPC divonis 20 tahun penjara plus pemecatan dari TNI karena terbukti menghabisi istrinya bersama selingkuhan, Selasa (24/11/2020).(IST/POSMETRO MEDAN)

POSMETROMEDAN.com – Terbukti telah membunuh istri secara berencana, Praka Marten Priadanata Chandra Chaniago (MPCC) divonis 20 tahun penjara. Mantan anggota Korem 023/Kawal Samudera, Sumatera Utara (Sumut) ini juga dipecat.

“Terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhi terdakwa dengan pokok pidana penjara selama 20 tahun, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata hakim.

DITAHAN: Praka MPC ditahan saat baru pertama diketahui membunuh istrinya.(IST/POSMETRO MEDAN)

Sidang putusan digelar kemarin, Selasa (24/11/2020) di Pengadilan Militer I-02 Medan. Dia sebelumnya didakwa membunuh istri sendiri dengan dibantu oleh dua orang rekannya perempuan, yang tak lain adalah selingkuhannya.

Sidang dengan Nomor Perkara: 50-K/PM.I-02/AD/IX/2020 ini diketuai oleh Kepala Pengadilan Militer I-02 Medan, Letkol Sus Sarifuddin Tarigan, SH, MH. Sementara itu, hakim anggota masing-masing Letkol Chk Sudiyo, SH, MH, serta Mayor Sus Ziky Suryadi, SH, MH.

BACA JUGA..  Roy Suryo Ditangkap, Kasus Ijazah Jokowi

Adapun penasihat hukum, Mayor Chk TB Harefa, SH, dan Serma J Nainggolan, SH,MH dari Kumrem 023/KS. Praka Marten dikenai dakwaan primer Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan dakwaan subsider Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

SEMASA HIDUP: Korban AL diabadikan semasa hidup.(IST/POSMETRO MEDAN)

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa dituntut oleh Oditur Militer dengan pidana pokok hukuman mati serta pidana tambahan dipecat dari dinas militer.

Dikatakan Hakim adapun yang meringankan hukuman terdakwa, yakni Martin mengaku bersalah dan memohon agar diberi kesempatan hidup. Selain itu hakim mempertimbangkan anak terdakwa yang masih berusia 7 tahun yang sudah kehilangan ibu.

BACA JUGA..  Puluhan Preman Serang Karyawan PT Belawan Indah, 4 Korban Kritis Dibacok

Setelah diberi waktu berdiskusi sejenak dengan kuasa hukumnya, Martin memutuskan untuk memilih berpikir dulu atas putusan tersebut. “Siap, berpikir pikir dulu,” katanya.

Dalam sidang tersebut, Hakim Sariffuddin juga menasehati Martin agar tidak lagi mengulangi perbuatannya.

DIAMANKAN: Pelaku SMS diamankan saat diketahui ikut berkomplot dengan Praka MPC.(IST/POSMETRO MEDAN)

“Jangan lagi mengulangi kesalahan tersebut, karena saudara masih diberi kesempatan hidup oleh Tuhan, saudara sudah merasakan bahwa hidup itu sangat mahal. Minta maaf pada anakmu dan ibu yang mengandungmu,” kata Hakim.

Setelah persidangan selesai ditutup oleh Hakim Ketua, Praka Marten langsung dibawa oleh petugas keluar dari ruang sidang kembali ke rumah tahanan militer.

BACA JUGA..  Lapor!!! Judi Tembak Ikan AB Marak di Belawan, Polisi Diam..Kenapa..?

Diberitakan sebelumnya, penemuan tulang belulang manusia di semak-semak Jalan Baru Lingkungan 4, Kelurahan Sihaporas Nauli, Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah, bikin geger warga sekitar pada Rabu (20/5/2020) pagi.

INTEROGASI: Pelaku WNS diinterogasi petugas setelah diamankan, beberapa waktu lalu.(IST/POSMETRO MEDAN)

Belakangan diketahui, identitas tulang belulang tersebut bernama Ayu Lestari (26) yang merupakan istri seorang anggota TNI bernama Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago, anggota Kima Korem 023/KS.

Setelah dilakukan penyelidikan, Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago, diamankan Denpom 1/2 Sibolga dan ditetapkan sebagai tersangka.

Tak hanya Praka Martin, polisi juga mengamankan 2 orang tersangka lainnya yaitu Samaria Magdalena Simatupang (30) dan Winda Novianti Simanjuntak (28).(bbs/ras)