POSMETROMEDAN.com – Sekretaris Kepala Satuan Polisi Pamong Praja kota Medan, Rahmad Harahap mengatakan akan melakukan eksekusi atau menertibkan pelaku usaha angkringan yang berada di Jalan Kesawan Medan.
“Sekitar 2 Minggu lagi kita eksekusi, ini dikarenakan semua pelaku usaha itu tidak memiliki izin berjualan,” kata Rahmad, kemarin.
Dikatakannya, munculnya UKM-UKM dengan konsep angkringan itu terbilang kreatif, karena kawasan itu menjadi ramai dan mirip Malioboro, tapi masalahnya disebutkan para pelaku usaha tidak ada melapor ke pemerintah kota Medan. Alhasil pihaknya baru- baru ini melayangkan surat peringatan.
“Statusnya ilegal, makanya kita layangkan surat peringatan, kalau mereka ada izin, kita bisa tata dan di buat zona-zonanya sehingga lebih teratur,” ucap Rahmad.
Memang kehadiran angkringan di sepanjang trotoar Kesawan menimbulkan pro kontra dan berbagai pihak.
Seperti yang dikatakan Vina, salah seorang warga Medan yang resah akan keberadaan angkringan tersebut. “Kalau bisa di tatalah. Karena kalau dibiarkan jalan Kesawan ini akan sembraut dan macet,” katanya.
Berbeda dengan Rina, salah seorang pengunjung yang mengaku senang dengan keberadaan angkringan. Dikatakannnya Medan menjadi lebih hidup dan juga lebih berwarna.
“Saya senang sekali, ini jadi alternatif saya untuk nongkrong dan menikmati kuliner medan,” ucap Rina yang mengaku warga Medan Medan Barat.
Sementara itu, berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah pemilik ruko merasa resah karena pagi hari terdapat sampah berserakan, bau Pesing yang diduga sejumlah pengunjung buang air kecil sembarangan. (smg/ali)












