Wabup Deliserdang Lepas Tim Sosialisasi Penerapan dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan

oleh

POSMETROMEDAN.COM – Wakil Bupati Deli Serdang HM Ali Yusuf Siregar melepas tim sosialisasi penerapan dan penegakkan hukum protokol kesehatan di lapangan parkir Kantor Bupati, Jumat (14/7) Sore.

Dalam sambutannya, Wabup mengatakan dalam rangka melaksanakan instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2020 tentang Pedoman teknis Peraturan kepala daerah dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Maka Pemkab mengeluarkan Peraturan Bupati No.77 Tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019. Perbup ini disesuaikan dengan Instruksi Presiden dan Menteri Dalam Negeri dan peraturan Bupati ini di mulai pada hari ini.

BACA JUGA..  Jalankan Amanah PPK Kosgoro 1957 Jelang Mubes V, SC Gelar Rapat Bidang Perdana

“Hari ini yang kita lakukan adalah hasil dari pada Intruksi Presiden. Salah satu Intruksi Presiden tersebut kita harus memberikan sosialisasi sacara masif kepada warga masyarakat yang berada di Kabupaten Deli Serdang. Mengingat kasus di beberapa tempat di Kabupaten Deli Serdang meningkat, bahkan beberapa hari yang lalu saja peningkatan covid19 sebanyak 26 orang perhari. Bukan saja di Kabupaten Deli Serdang bahkan di seluruh Indonesia. Justru karna itu, Presiden menyuarkan intruksi kepada kita semua, kepada kepala wilayah kepada TNI, Polri, dan tim kesehatan untuk lebih memfokuskan memberi sosialisasi kepada masyarakat.

BACA JUGA..  Paskah Oikoumene 2026 Digelar di Pelosok Samosir, Bupati Tekankan Pelayanan hingga Daerah Terpencil

Diawali hari ini, kegiatan sosialisasi ini dilakukan selama 2 bulan kedepan. Saya mengharapkan kepada Tim sosialisasi yang akan berangkat ini kita melaksanakan secara persuasif, kata Wabub.

Masih Wabup, katanya, pelaksanaan penegakan penegakan hukum ini kita sampaikan kepada warga masyarakat karena memang kita harus menjaga bagaimana supaya mata rantai virus covid 19 ini bisa kita kendalikan.

“Kegiatan – kegiatan yang kita laksanakan ini untuk menghimbau warga masyarakat sesuai yang tertulis dalam Perbup. Apabila memang masih ada warga masyarakat yang membandel atau melanggar setelah diberikan bimbingan atau sosialisasi, maka mau tidak mau akan di beri sangsi termasuk dunia usaha atau badan usaha yang tidak mengindahkan Peraturan Bupati (Perbup) akan di berikan sanksi,” ujarnya yang juga ikut dihadiri Sekdakab Darwin Zein S.Sos beserta Para OPD terkait, mewakili Forkopimda Deli Serdang serta Tim Sosialisasi.

BACA JUGA..  Antisipasi Dampak Pengungsi, Bobby Nasution Minta Regulasi Dipertegas

Sebagai penutup, saya harapkan kepada bapak, ibu sekalian yang menjadi tim sosialisasi Kabupaten Deli Serdang,mari kita sama-sama laksanakan tugas sebaik-baiknya dan juga jaga kesehatan diri bapak dan ibu yang masuk dalam tim sosialisasi tersebut, tutupnya.

Dalam Laporannya, Kepala BPBD Deli Serdang Zainal Abidin Hutagalung yang juga mantan Camat Tanjung Morawa mengatakan, tim sosialisasi terbagi empat tim. Setiap tim terdiri dari 30 orang,berasal dari BPBD Deli Serdang, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Disperindag, Kodim 0201/BS, Kodim 0204/DS, Polrestabes Medan, Polresta Deli Serdang, POM TNI, Tokoh Masyarakat Kecamatan dan Pemuda/mahasiswa. (drt)