POSMETROMEDAN.COM – Personil Polsek Delitua berhasil menangkap bandar narkoba Delitua. Gio Aditia alias Gono (34) Warga Jl.Purwo, Gg.Banteng I no 9, Desa Mekar Sari, Kec.Delitua, Kab.Deliserdang diciduk dari rumahnya, Kamis (6/8) sekira pukul 15.00 WIB.
Tim Reskrim juga menemukan tiga buah plastik klip jecil berisi sabu-sabu dengan berat kotor 5,7 gram; satu kaca Pirex; dua sekop sabu-sabu; 2 buah tutup bong; 1 buah mancis; satu bungkus plastik klip kosong.
Informasi dikepolisian pengegrebekan itu dilakukan setelah mendapat informasi dari warga sekitar, kalau rumah Gono kerap ramai dan diduga sering dijadikan transaksi dan memakai sabu-sabu.
Mendapat laporan itu, unit Reskrim Polsek Delitua dipimpin Kanit Reskrim Iptu Imanuel Ginting SH, MH dan dan Panit Ipda Elia Karo-Karo bergegas ke lokasi dimaksud.
Tiba disana, petugas berpakaian preman didampingi Kepala dusun, Desa Mekar Sari langsung melakukan penggrebekan.
Terkejut melihat petugas, Gio Aditia alias Gono membuang 1 plastik kresek warna merah ke kamar mandi rumah sebelah.
Petugas langsung mengambil plastik dan mengeceknya. Ternyata di dalam plastik yang dibuang tersangka berisikan 1 plastik klip kecil berisi sabu-sabu dan 1 bungkus plastik klip kosong.
Mendapati barang bukti awal, bersama kepala dusun petugas melakukan penggeledahan. Di bawah pintu kamar tersangka ditemukan 1 plastik klip kecil berisi sabu-sabu dan di bawah sofa didekat pintu kamar ditemukan 1 plastik klip kecil berisi sabu-sabu dan diatas seng kamar mandi ditemukan 1 plastik kresek hitam berisi 1 kaca Pirek, 2 buah tutup bong, 2 buah sekop sabu-sabu, 1 buah mancis dan puluhan plastik klip kosong.
Bersama barang bukti, rersangka diboyong ke Polsek Delitua untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap SH melalui Kanit Reskrim Iptu Imanuel Ginting SH MH menjelaskan, “Tersangka ditangkap berkat laporan masyarakat,” ujar mantan Janit Reskrim Polsek Medan Baru ini. (irw)












