Terkait Korupsi TPA Desa Dokan, Tim Kejaksaan Geledah Kantor BPKPAD Karo

oleh

POSMETROMEDAN– Kantor BPKPAD (Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah ) Pemkab Karo digeledah tim Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kabanjahe pada Senin (20/7).
Penggeledahan ini untuk mencari dokumen terkait kasus korupsi pengadaan tanah tempat pembuangan sampah/Tempat Proses Akhir (TPA) di Desa Dokan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.

Pantauan sejumlah wartawan lokasi, petugas Kejari Karo melakukan pemeriksaan di ruangan yang tidak boleh dimasuki oleh pihak yang tidak berkompeten. Dan sekira pukul 16:30 wib, Tim kejaksaan keluar dari gedung Bupati lantai bawah sembari membawa mesin printer dan 3 tas Cover yang berisi dokumen masuk kedalam mobil dinas Kejaksaan Negeri Karo.

“Masih dalam proses. Kasi Pidsus, Andriani Efalina Br Sitohang, SH dan Kasi Intel Ifan Lubis SH MH beserta anggota lainnya masih bekerja. Mari kita tunggu hasilnya nanti,” ujar Kajari Karo, Denny Achmad SH MH, kepada wartawan melalui telepon selularnya.

Kasus ini sendiri menarik perhatian banyak pihak sejak, Jumat (17/7) pukul 19.05 WIB, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabanjahe menetapkan sekaligus menahan dua tersangka kasus korupsi pengadaan tanah untuk tempat pembuangan sampah atau Tempat Proses Akhir (TPA) di Desa Dokan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.

BACA JUGA..  Penganiayaan Aipda di Langkat, Hanya 3 Tersangka Ditahan, Kuasa Hukum Ancam Adukan ke Komisi III DPR RI

Informasi dihimpun, tersangka berinisial BK seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertindak sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara pria berinisial R, selaku konsultan untuk study kelayakan lahan TPA.

Untuk kelanjutan kasus akan dilihat dari hasil perkembangan penyidikan dan hasil dari persidangan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.
Sedangkan, Kasi Pidsus Andriani Efalina br Sitohang SH didampingi Kasi Intel Ifhan Lubis SH.MH seusai melakukan pengeledahan di BPKPAD kepada sejumlah wartawan menegaskan bahwa Tim Khusus Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Karo mengeledah dan membawa sejumlah dokumen penting terkait Kasus proyek pengadaan Lahan Tanah TPA Dokan TA 2015, 2016 dan 2017.

BACA JUGA..  Mahasiswa USU Jual Inex Sistem COD

“Benar Tim khusus Tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Karo mengeledah dan membawa sejumlah Dokumen penting terkait proyek TPA Dokan, dan untuk lebih jelasnya di Kantor nanti ada Humas yang memberikan keterangan”, ungkap Kasi Pidsus. (mrk)