Setelah Berhasil Ungkap Sindikat Pemalsu STNK, Tekab Polres Tanjungbalai Kembali Amankan 2 Pelaku Curanmor

oleh

TANJUNGBALAI – Setelah berhasil mengungkap sindikat pemalsuan surat tanda nomor kenderaan (STNK) sepeda motor, tim Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai kembali berhasil ungkap sindikat pencurian kenderaan bermotor (curanmor).

Dalam kasus ini, berhasil diamankan dua tersangka; Fahrul alias Paul (40), warga Jl. Kartini, Kel.Sijambi, Kec.Datuk Bandar dan Dedi (26), warga Jl.Kenanga, Kel.Sijambi, Kec.Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

“Awal dari pengungkapan kasus curanmor tersebut adalah Laporan Polisi Nomor : LP/129/VI/2020/SU/Res T.Balai, tanggal 06 Juni 2020 atas laporan Muslim Ketaren (30), warga Jl.Lamoduk, Kel.Kapias Pulau Buaya, Kec.Teluk Nibung, Tanjungbalai.

BACA JUGA..  Polres Karo Tuntaskan Puluhan Kasus dalam 100 Hari

Dalam lapornnya, pelapor mengaku telah mengalami kehilangan sepeda motor jenis Yamaha NMAX warna merah dengan nopol BK 6943 QAI pada Kamis (4/6) sekira pukul 17.30 Wib di sekitaran Jl.Alteri, Kel.Sirantau, Kec.Datuk Bandar, Tanjungbalai. Korban mengalami kerugian material Rp17 juta.

Berdasarkan laporan polisi tersebut, tim Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas dari kedua pelaku yang melakukan aksi pencurian sepeda motor pelapor.

BACA JUGA..  Keberadaan Tujuh Bandit Tangkapan Kodaeral I Belawan Misterius

Minggu (7/6), sekira pukul 22.00 Wib, tim Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka dari Dusun VI, Desa Sipaku Area, Kec.Simpang Empat, Kab.Asahan,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira,SIK,MH kepada awak media, Senin (8/6).

Menurut Putu Yudha, selain berhasil mengamankan kedua tersangka tim Tekab juga mengamankan barang bukti lainnya seperti dua potong celana panjang yang dipakai kedua pelaku saat melakukan aksinya, potong baju yang dipakai kedua pelaku saat melakukan aksinya, satu unit kenderaan bermotor R2 jenis Yamaha NMAX warna merah tanpa plat, milik dari pelapor atau korban.

BACA JUGA..  Hitungan Detik! Motor IRT Raib Digasak Maling

“Untuk pemeriksaan lebih lanjut serta memeprtanggungjawabkan perbuatannya itu, kedua tersangka berikut dengan barang buktinya langsung di gelandang ke Markas Komando Polres Tanjungbalai,” pungkas AKBP Putu Yudha Prawira,SIK,MH. (ign)