MEDAN-Briptu P Ginting, polisi yang kedapatan mengantarkan benda diduga narkoba jenis sabu ke RTP Polrestabes Medan, ternyata mantan narapidana yang bebas lewat program asimilasi.
Oknum polisi tersebut menjalani hukuman selama satu tahun tujuh bulan di Rutan Tanjunggusta atas kasus narkoba.
Karena belum diputuskan PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat), Briptu P Ginting menjalani pembinaan di Polrestabes Medan.
“Kasusnya sudah ditangani di Narkoba (Satnarkoba Polrestabes Medan), hasil tes urin positif narkoba,” ujar Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol Zonni Aroma Siregar kepada wartawan, Rabu (10/6/2020) sore.
Lanjutnya, oknum polisi tersebut hendak mengantar narkoba yang diselipkan ke dalam makanan kepada salah seorang tahanan yang merupakan temannya satu kamar saat menjalani hukuman di Rutan Tanjunggusta.
“Alasannya disuruh adiknya (tahanan) antar nasi ke dalam. Petugas (penjagaan) curiga kok dia yang antar, begitu diperiksa ditemukan narkoba,” kata Kompol Zonni.
Ia mengatakan oknum polisi tersebut terancam hukuman sanksi berat bisa berupa PDTH alias dipecat, apalagi Briptu P Ginting sudah dua kali mengulangi perbuatannya.
“Iya terancam (PDTH), ketentuannya 4 tahun ancaman hukuman dapat PDTH dan dapat juga tidak, kayak gini keluar taunya mengulangi lagi. PDTH tergantung pelanggaran kode etiknya,” tegas Zonni. (sor/ras)












