Deliserdang – Tersangka kasus penipuan pembayaran lembu berinisial Husni Ramadani (23) warga Dusun III Desa Sugiharjo, Kec.Batangkuis, Kab.Deliserdang, ditangkap dan dijebloskan ke sel Polsek Batangkuis Polresta Deliserdang, Jumat malam (19/6/2020) sekitar pukul 23.00 Wib.
Keterangan dihimpun Posmetro Medan, pemilik lembu Sutopo (55) warga Dusun III Desa Sugiharjo, Kec.Batangkuis, menjual 4 ekor lembunya kepada tersangka Husni Ramadani, Minggu (17/6/2020) dengan harga yang disepakati Rp 55 Juta.
Pada saat itu Husni Ramadani hanya membayar panjar sebesar Rp 5 Juta dengan perjanjian akan melunasinya hingga Hari Kamis Tanggal 21 Mei 2020. Namun hingga batas waktu yang sudah disepakati, Husni Ramadani tidak melunasi pembayaran pembelian atau ingkar janji.
Setelah ditangkap, kepada polisi Husni Ramadani mengakui perbuatannya dan mengatakan 4 ekor lembu itu telah dijual ke Percut Seituan.
Terkait kasus penipuan tersebut, Kapolsek Batangkuis Polresta Deliserdang AKP Simon Pasaribu SH ketika dikonfirmasi membenarkan tentang penahanan tersangka,
“Penahanan tersangka atas kasus tersebut memang benar, dan saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan di Mapolsek Barang Kuis Polresta Deliserdang atas tuduhan penipuan dan penggelapan, “jelasnya Sabtu sore, (20/6/2020 ). (asw)












