Dirut PT Bank Sumut : Kita Percayakan Proses Hukum

oleh
Direktur Utama PT Bank Sumut.

⏩ Baru Satu Tersangka dan Ditahan, Kajatisu yang Baru Diminta Percepat Tangani Kasus Ini

MEDAN – Raibnya Rp147 miliar uang milik PT Bank Sumut dalam tranksaksi pembelian surat berharga, terus menjadi sorotan dan bergulir di Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejati Sumut.

Dalam proses penyidikan, Kejagung sudah menahan salah satu tersangka atas nama AI, seorang agen penjualan surat berharga di Jakarta.

Sedangkan Kejati Sumut menetapkan dan menahan tersangka atas nama Maulana, oknum pejabat Kadiv Treasury di kantor pusat PT Bank Sumut yang saat ini ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.

Direktur Utama PT Bank Sumut Muchammad Budi Utomo mempercayakan proses hukum dalam perkara yang membelit PT Bank Sumut dalam pembelian surat berharga PT.Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) yang merupakan anak perusahaan dari PT.Columbia senilai Rp177 miliar yang saat ini ditangani Kejati Sumut.

BACA JUGA..  Enam Polisi Terlibat Pembunuhan Anggota PP Jadi Tukang Sapu Poldasu

“Kita serahkan ke proses hokum yang saat ini ditangani Kejati Sumut,” jawab Budi Utomo disela acara Malam Penyambutan Kajati Sumut Dr. Amir Yanto SH MH di rumah dinas Gubernur Sumut, Kamis (9/1) pekan lalu.

Menjawab soal penetapan tersangka dan penahanan Maulana yang juga Kepala Divisi Treasury PT Bank Sumut, Dirut PT Bank Sumut Budi Utomo menyatakan bahwa kasus itu adalah kasus yang menimpa pribadi Maulana.

“Itu kan persoalan pribadi Maulana sebagai Kadiv Treasury PT Bank Sumut dalam persoalan pembelian surat berharga tersebut,” kata Budi Utomo menjawab pertanyaan Posmetro Medan terkait pertangungjawaban jajaran direksi dalam kasus yang menjerat anak buahnya itu.

Budi Utomo menerangkan bahwa pembelian surat berharga yang dilakukan PT Bank Sumut umum dilakukan perusahaan perbankan. Bank Sumut melakukan bisnis pembelian surat berharga itu tujuannya untuk mendapatkan keuntungan.

BACA JUGA..  Korem 022/PT Rilis Penggagalan Peredaran Narkoba 701 Butir Ekstasi

“Namanya juga bisnis. Kita bisnis surat berharga itu tidak hanya ke PT SNP. Ada beberapa perusahaan lainnya,” terangnya.

Informasi yang diperoleh Posmetro Medan, Jumat pekan lalu, Kejati Sumut masih terus mengembangkan kasus tersebut. Terlebih soal ratusan miliar uang milik PT Bank Sumut yang digunakan untuk membeli surat berharga PT.Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) yang merupakan anak perusahaan dari PT.Columbia.

Kajati Sumut yang baru minggu lalu resmi menjabat. (ist/pm)

Sementara itu, beberapa pemerhati hukum di Medan meminta langkah cepat Kejatisu yang baru Dr. Amir Yanto SH MH, mengungkap tersangka lainnya dari pihak Bank Sumut selain Maulana. Sebab menurut mereka, proses pembelian surat berharga itu tidak hanya melibatkan Maulana.

Sebelumnya, Sekretaris PT Bank Sumut Syahdan Siregar mengakui pihaknya sejak awal tahun 2019 sudah diperiksa dan dimintai keterangan oleh Kejati Sumut, terkait ratusan miliar uang PT Bank Sumut yang digunakan perusahaan untuk membeli surat berharga salah satu perusahaan lain.

BACA JUGA..  Polsek Medan Sunggal Tembak 2 Kaki Penjambret Wanita Pemotor

“Kita sudah memberi data, informasi maupun prosedur soal pembelian surat berharga itu. Kita ini sebagai korban dari perusahan pemilik surat berharga itu,” kata Syadan Siregar ketika ditemui di ruangan kerjanya, Jumat (29/11). Saat itu Syahdan Siregar didampingi Humas Sulaiman dan pihak legal perusahan Muksin.

Syahdan juga menegaskan pihaknya masih berupaya memperjuangan ratusan miliar uang yang digunakan untuk membeli surat berharga itu bisa dikembalikan. Dari Rp177 miliar, Rp30 miliar sudah kembali. Sisanya Rp147 M. Pasalnya, saat ini pihaknya sudah mengajukan gugatan pailit ke pengadilan niaga agar perusahaan pemilik surat berharga itu mengembalikan uang milik PT Bank Sumut.”Kita masih berjuang agar uang kita bisa kembali dengan mengajukan gugatan pailit,” ujar Syahdan. (fel)